jpnn.com - jpnn.com - Komisi XI DPR menggelar rapat kerja tentang evaluasi atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), Rabu (22/2).
Rapat yang digelar di ruang kerja Komisi XI DPR itu menghadirkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad, serta Ketua Dewan Komisiner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah.
BACA JUGA: Misbakhun Dorong Pemerintah Genjot KUR demi Pemerataan
Sri Mulyani dalam kesempatan itu memaparkan rencana penerbitan dua peraturan pemerintah sebagai pelaksana UU PPKSK. Dua rancangan peraturan pemerintah (RPP) itu saat ini sedang dalam pembahasan.
Yang pertama adalah RPP Premi Restrukturisasi Perbankan (PRP), sedang satunya lago RPP Penghapusbukuan dan Tagihan Aset Sisa Restukturisasi Perbankan. “Ditetapkan paling lama setahun setelah UU ini (PPKSK) ditetapkan,” ujarnya.
BACA JUGA: Tweeps, Simak Nih Doa Mas Misbakhun untuk Pak SBY
Selain itu, katanya, pemerintah juga melakukan simulasi krisis. “Tujuannya untuk uji peran dan fungsi masing-masing anggota KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan, red) dalam menangani dan mencegah krisis,” ujarnya.
Hanya saja, mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu mengaku tak bisa berpanjang lebar karena sedang serak. SMI -inisial kondangnya- bahkan sempat menyampaikan permohonan maaf karena agak sakit akibat kecapekan.
BACA JUGA: Bos Samsung Mengkritik, Bu SMI Tak Berkutik
Sebelumnya pada saat menjadi pembicara dalam seminar bertema Problem Defisit Anggaran dan Strategi Optimalisasi Penerimaan Negara 2017 yang digelar Fraksi Partai Golkar pada Senin lalu (20/2), SMI juga mengaku kurang sehat setelah menjalani kunjungan kerja ke daerah. Karenanya, dalam raker dengan Komisi XI DPR itu SMI minta maaf karena harus berhemat bicara dan dijadwalkan melakukan presentasi dalam rapat terbatas di Istana Negara.
Sementara anggota Komisi XI DPR M Misbakhun mengapresiasi keseriusan pemerintah dalam mengantisipasi krisis. Politikus Golkar itu bahkan memuji kesungguhan tekad Sri Mulyani yang tetap memberi paparan di hadapan Komisi XI DPR secara detail tentang pelaksanaan UU PPKSK.
"Terima kasih atas penjelasan Bu SMI yang mendalam. Dalam keadaan sakit ibu masih bisa menjelaskan secara detail dan jelas. Suara ibu menjadi menarik, serak-serak basah kayak penyanyi jazz," ucap Misbakhun.
Namun, mantan pegawai Kementerian Keuangan itu juga mengingatkan pemerintah agar secara rinci menyiapkan aturan pelaksana UU PPKSK. Dengan demikian aturan pelaksana UU PPKSK bukan sekadar karena adanya perintah undang-undang, namun karena memang Indonesia harus memiliki protokol penanganan krisis sistem keuangan.
“Sehingga mekanisme protokol krisis dimiliki oleh Indonesia. UU PPSK ini adalah sebuah undang-undang yang disiapkan untuk mengantisipasi bila krisis keuangan itu dihadapi,” katanya.
Meski demikian Misbakhun justru mengharapkan aturan itu tidak pernah digunakan. "Harapan kita semua krisis itu tidak datang dan proses pencegahan berjalan lebih dahulu sehingga tanpa melalui penanganan,” pungkasnya.(jpg/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Desa Masih Jadi Persoalan, Ini Saran Pak Misbakhun
Redaktur & Reporter : Antoni