UU PSDN Dinilai Cacat Prosedur hingga Substansi

Selasa, 02 Agustus 2022 – 12:12 WIB
Diskusi Telaah Kritis UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan, kerja sama PUSaKO, IMPARSIAL dan PBHI di Padang, Senin (1/8). Foto: dok. PUSaKO

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah aktivis masih mengkritisi kehadiran Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional atau UU PSDN, dari sisi prosedur pembahasan hingga substansi yang diatur di dalamnya.

Direktur pusat studi konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Padang Feri Amsari prihatin dengan langkah DPR dan pemerintah yang kerap menutup-nutupi pembahasan sejumlah UU, termasuk UU PSDN.

BACA JUGA: Hasil Uji Balistik, Bharada E Pakai Glock 17, Brigadir J Pistol HS 9, Sudut Tembakan?

Menurut Feri, masyarakat sebenarnya tidak punya niatan atau pretensi untuk menolak sebuah undang-undang sepanjang dibahas secara partisipatif.

Bicara UU PSDN, Feri menilai pembentukannya bertujuan untuk memanfaatkan SDA untuk pertahanan, padahal UUD 1945 jelas mengamanatkan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.

BACA JUGA: Arman Haris Ungkap Kondisi Terkini Istri Ferdy Sambo

"Pemanfaatan sumber daya alam harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 33 UUD 1945," ucap Feri.

Pendapat itu diungkapkan Feri saat diskusi Telaah Kritis UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan, kerja sama PUSaKO, IMPARSIAL dan PBHI di Padang, Senin (1/8).

BACA JUGA: Brigadir J Ditembak Gara-Gara Kejadian di Magelang? Ada Cerita dan Fotonya

Lebih jauh Feri memandang UU PSDN sejatinya tidak bicara soal penguatan komponen pertahanan, tetapi lebih kepada penguasaan sumber daya alam yang sarat kepentingan tertentu.

Hal itu menurut Feri terlihat dari banyaknya klausul dalam UU tersebut yang tidak rigid, sehingga UU PSDN sangat terbuka terhadap berbagai potensi penyalahgunaan.

Sementara itu, Direktur LBH Padang Indira Suryani menilai UU PSDN memberi karpet merah pengambilalihan tanah rakyat atas nama pertahanan negara melalui cara-cara yang tidak demokratis.

"UU ini layak dikatakan cacat secara prosedur dan substansi, karena pengaturannya yang tidak rigid dan melanggar sejumlah ketentuan terkait hak asasi manusia," ujar Indira.

Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf menyoroti Komponen Cadangan (Komcad) yang dibentuk berdasarkan UU PSDN, bakal menjadi beban baru terhadap anggaran pertahanan negara yang sangat terbatas.

Menurut dia, keterbatasan anggaran membuat negara sulit memperbarui alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang tidak layak pakai.

BACA JUGA: Ini Harga Mobil Mewah Komjen Agus yang Mendatangi Rumah Ferdy Sambo, Ya Ampun!

Seharusnya, kata Al Araf, pemerintah menata anggaran pertahanan negara untuk memperkuat komponen utama pertahanan tersebut.

"Jangan justru anggaran yang terbatas ini diberikan kepada Komcad yang urgensinya masih dipertanyakan. Saat ini dianggarkan Rp 1 triliun tiap tahunnya. Anggaran sebesar ini tentu akan menjadi beban baru anggaran pertahanan," ujar Al Araf. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler