UU Rusun Beri Banyak Fasilitas

Selasa, 18 Oktober 2011 – 19:38 WIB

JAKARTA--Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapatkan banjir fasilitas perumahanIni tertuang di dalam Undang-undang Rumah Susun (UU Rusun) yang disahkan Selasa (18/10)

BACA JUGA: Pemda Wajib Beri Insentif Pengembang Rusun

Pemerintah memberikan kemudahan dan bantuan bagi MBR berupa kredit kepemilikan Sarusun dengan suku bunga rendah, keringanan biaya sewa Sarusun, asuransi dan penjaminan kredit, pemilikan rumah susun, insentif  perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan sertifikasi Sarusun.

"UU Rusun ini memberikan kemudahan dan keberpihakan kepada MBR untuk menempati rumah susun," kata Menteri PU Djoko Kirmanto yang mewakili pemerintah saat penetapan UU Rusun, Selasa (18/10).

Sedangkan insentif bagi pelaku pembangunan Rusun umum dan khusus berupa fasilitasi dalam pengadaan tanah, proses sertifikasi tanah, perizinan, fasilitas kredit konstruksi dengan suku bunga rendah, insentif  perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bantuan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

"UU Rusun juga mengamanatkan penyusunan peraturan perundang-undangan yang meliputi 15 PP, enam Permen yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman, satu Permen yang membidangi bangunan gedung, dan satu Perda,” tuturnya.

Dia menambahkan, pelaku pembangunan Rusun wajib memfasilitasi terbentuknya Perhimpunan Pemilik  dan Penghuni Sarusun (PPPSRS) paling lambat satu tahun sejak penyerahan kali pertama Sarusun kepada pemilik
Di samping pengaturan hak suara pemilik dan penghuni.(Esy/jpnn)

BACA JUGA: PLN Operasikan Pembangkit Baru

BACA JUGA: Energi Baru Tambah Cadangan Gas

BACA ARTIKEL LAINNYA... Freeport Stop Produksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler