UU Sisdiknas Direvisi

Jika Pemerintah tak Bertindak Cepat

Minggu, 02 Mei 2010 – 03:12 WIB

JAKARTA -- Jika pemerintah tak segera bertindak memperbaiki sistem Unas yang dianggap gagal, Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera mengambil alihnyaRencannya, lembaga legistatif tersebut akan merevisi UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"Sebenarnya yang paling berkaitan mengatur Unas adalah Peraturan Pemerintah (PP)," kata kata anggota Komisi X DPR Zulfadli dalam sebuah diskusi di Jakarta kemarin (1/5)

BACA JUGA: 11 Persen Siswa SMK Tidak Lulus UN

PP yang dimaksud adalah PP No 19 Tahun 2005 Tentang Standar Pendidikan Nasional


Tapi, menurut Zulfadli, PP tersebut bertentangan dengan payung hukum yang lebih tinggi

BACA JUGA: SMK Milik Kementrian Teknis Jangan Remehkan UN

Dalam hal ini adalah UU No 20/2003
Dimana dalam PP pasal 72 menyebutkan bahwa peserta didik dinyatakan lulus jika berhasil melampaui ujian nasional yang dilaksanakan pemerintah

BACA JUGA: Kepsek SMA 15 Jakut Masih Bingung

Padahal pada pasal 58 UU menyatakan evaluasi siswa dilakukan oleh pendidik"Dalam hal ini adalah sekolah dan gurunya," kata Zulfadli

Berdasarkan itu, Zulfadli menyatakan bahwa pelaksaan Unas lemah di mata hukumKarenanya dia meminta agar pemerintah segera memperbaiki peraturannyaTapi jika tidak, maka DPRlah yang akan turun tangan dan segera merevisi UU Sisdiknas tersebut.

"Mudah mudahan unas model ini yang terakhirJangan ada," katanya dengan nada tegasMenurut Zulfadli, sebaiknya pemerintah hanya menyiapkan kisi-kisi dan standarnya saja, sedangkan yang membuat soal sekolah masing-masing"Kan yang lebih tahu tentang kemampuan siswanya gurunya sendiri," imbuhnya

Senada dengan Zulfadli, anggota Komisi X lainnya Ahmad Zainudin menyerukan kelulusan siswa didadarkan pada akumulasi empat syarat yang ada dalam PPPertama, menyelesaikan seluruh program pembelajaran; kedua, memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok agama dan kewarganegaraan; ketiga, lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan terakhir lulus ujian nasional"Jadi nanti nilai semua aspek tersebut dijumlahJangan hanya berdasarkan satu aspek saja," imbuhnya

Sementara itu, pengamat pendidikan Darmaningtias mengatakan UN ditiadakan karena tidak ada gunanya"Sebaiknya hanya dilakukan oleh siswa yang memerlukannya, seperti model TOEFL," kata Darmaningtias di tempat yang sama(kuh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... M Nuh: Jangan Terkecoh Bocoran Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler