jpnn.com, JAKARTA - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UUCK disahkan pada 2 November 2020 lalu.
Peraturan perundang-undangan itu dibuat dengan sistem omnibus law, mengubah 82 regulasi sektoral, termasuk di antaranya UU yang mengatur mengenai sumber daya alam.
BACA JUGA: Eks Tanah Pusaka Depok dan Tegalsari Masuk Program Reforma Agraria
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana menjelaskan salah satu sebab munculnya UUCK adalah karena adanya hiper-regulasi.
“Salah satunya terdapat kompleksitas dan obesitas regulasi di tingkat pusat maupun daerah. Peraturan yang ada saling bertabrakan satu sama lain, sehingga menghambat proses investasi,” ujarnya saat menjadi narasumber webinar Dies Natalis Universitas Nusa Bangsa Ke-34, secara daring, Kamis (10/6).
BACA JUGA: Perintah Terbaru Kapolri, Tegas, Wajib Dilaksanakan Semua Jajaran
Pengelolaan sumber daya alam di Indonesia diamanatkan Pasal 33 Ayat 3 UUD NRI Tahun 1945.
Ketentuan ini menjadi sumber pengaturan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dijabarkan oleh UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
BACA JUGA: Demi Duit Tak Seberapa, ASN di Surabaya Bantu Mafia Merampas Tanah Warisan
Namun, pada kenyataannya dapat dilihat banyak dari UU sektoral sejajar dengan kedudukan UUPA, sehingga terjadi ketidaksinkronan antar-UU tersebut.
Menurut Suyus, dampak dari kondisi tersebut adalah konflik atau sengketa agraria, terjadinya ketidakadilan dalam pengalokasian SDA, serta menurunnya kualitas dan kuantitas SDA.
“Dengan terbitnya UUCK, maka kedudukan undang-undang sektoral terkait pengelolaan sumber daya alam disinkronisasi dan diintegrasikan kembali agar saling mendukung khususnya dalam rangka penyederhanaan proses perizinan terutama yang melibatkan undang-undang sektoral,” katanya.
Rektor Universitas Bina Nusantara Yunus Arifien menuturkan bahwa terbitnya UUCK telah memungkinkan proses penguasaan, pemilikan, penggunaan serta pemanfaatan tanah bisa tepat dan adil serta sesuai dengan peruntukannya.
Dia juga mengharapkan peserta webinar dapat memahami peran UUCK tersebut.
“Webinar ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai peran UUCK dalam pengelolaan sumber daya agraria serta tata ruang kepada civitas academika yang mengikuti,” ujar dia.
Ketua Yayasan YPKMK Nusantara Doddy Imron Cholid menyebutkan bahwa selain mengatur mengenai sumber daya agraria, UUCK juga memberi perhatian terhadap tata ruang.
“Setiap aktivitas manusia membutuhkan tanah sehingga perlu tata ruang yang mengaturnya. Kami tidak ingin tata ruang ini tidak diatur dengan baik, karena akan mengakibatkan konflik dalam penggunaan tanah,” katanya.
Webinar ini mengambil tema ‘Undang-Undang Cipta Kerja dalam Perspektif Penataan dan Pengelolaan Sumber Daya Agraria’. Diikuti oleh civitas academika UBN, lembaga swadaya masyarakat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta masyarakat umum. (*/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Boy