Vaksin Booster Syarat Mudik, Kepolisian Siap Laksanakan Arahan Presiden

Kamis, 24 Maret 2022 – 12:52 WIB
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Parianto.(ANTARA/HO)

jpnn.com, JAMBI - Polri mendukung penuh kebijakan pemerintah mempersilakan masyarakat untuk mudik Lebaran 2022, dengan syarat sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dan vaksin booster.

Kebijakan tersebut sebelumnya disampaikan Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Menkes Sampaikan Informasi Penting

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, pihaknya siap melaksanakan arahan Presiden Jokowi dan Kapolri terkait mudik lebaran nantinya.

Mulia mengatakan dalam keterangan resmi Presiden Joko Widodo memastikan masyarakat diperbolehkan mudik.

BACA JUGA: Jokowi Mempersilakan Masyarakat Mudik Lebaran, Syaratnya Sudah 2 Kali Vaksin dan Booster 

Namun, untuk masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin lengkap dan mendapat vaksin lanjutan atau booster.

Untuk bisa mudik lebaran kali ini masyarakat harus sudah mendapatkan dua kali vaksin dan vaksin booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

BACA JUGA: MUI dan YKMI Setuju Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Asalkan...

Kebijakan lain, pemerintah juga membolehkan umat Islam melaksanakan tarawih berjemaah di masjid dengan syarat wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Dengan adanya pengumuman Presiden RI Joko Widodo, Polda Jambi siap mendukung kebijakan pemerintah dan mengimbau masyarakat Provinsi Jambi, menjelang bulan ramadan tiba, bagi yang belum vaksin, ayo vaksin."

"Silakan mendatangi gerai-gerai vaksin yang telah disediakan," kata Kombes Pol Mulia Prianto.

Presiden Joko Widodo sebelumnya mengumumkan masyarakat boleh mudik pada lebaran 2022, asal sudah vaksin.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler