Vaksin Covid-19 Dijual secara Ilegal di Sumut, Siti Nadia Kemenkes Merespons Begini

Sabtu, 22 Mei 2021 – 15:05 WIB
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi, M.Epid. Foto/ilustrasi: tangkapan layar dalam video Kemenkes.

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi Covid 19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyayangkan terjadinya penjualan vaksin corona secara ilegal di Sumatera Utara (Sumut).

"Hal ini sangat disayangkan karena pemerintah sudah mengatur tahapan vaksinasi sesuai proritas," kata Nadia saat dihubungi JPNN.com, Sabtu (22/5).

BACA JUGA: MenPAN-RB Mengusulkan ASN Terlibat Penjualan Vaksin Ilegal Dipecat

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes itu mengatakan pemerintah telah menetapkan aturan distribusi vaksin Covid 19 sesuai dengan risiko penularan dan kerentanan masyarakat.

Menurutnya, hal ini memperlihatkan antusias masyatakat terhadap vaksinasi Covid 19.

BACA JUGA: Jual Vaksin Covid-19 Ilegal, Oknum ASN Rutan Medan Terancam Dipecat

Siti Nadia meminta masyarakat bersabar dan mengikuti tahapan-tahapan vaksinasi yang disampaikan pemerintah.

"Pemerintah sudah menjamin untuk menyediakan vaksinasi gratis bagi seluruh masyarakat sesuai sasaran," lanjutnya.

BACA JUGA: Ya Ampun, Oknum ASN yang Jual Vaksin Covid-19 Secara Ilegal Itu Seorang Dokter

Nadia mengatakan ada standar pemberian vaksin Covid 19 yang sudah ditentukan agar mencegah terjadinya kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI).

"Kami tidak mengharapkan adanya vaksinasi yang tidak sesuai aturan dan dapat berpotensi terjadinya KIPI," tutur alumnus Universitas Indonesia itu.

Terkait penjualan vaksin Covid 19 secara ilegal, Nadia mengimbau pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasannya terhadap distribusi vaksin.

"Karena sudah melanggar aturan, ini sudah ranah penegak hukum ya," pungkas Nadia.

Untuk diketahui, Polda Sumatera Utara mengungkapkan dua oknum dokter dan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kesehatan terlibat penjualan vaksin Covid 19 secara ilegal sehingga mengantongi uang sebesar Rp 238 juta.

"Vaksin yang diperjualbelikan merupakan vaksin dari Lapas Tanjung Gusta yang diperuntukkan bagi tenaga Lapas dan warga binaan," tutur Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Jumat (21/5). (mcr9/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler