Vaksinasi COVID-19 Dilakukan 2 Gelombang hingga 2022, Begini Tahapannya

Selasa, 29 Desember 2020 – 15:22 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat melakukan pertemuan dengan Menteri BUMN Erick Thohir. Dokumentasi Kementerian BUMN.

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah merancang pelaksanaan vaksinasi COVID-19 akan dilakukan dalam dua gelombang mulai 2021 hingga 2022 mendatang.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan vaksinasi COVID-19 gelombang I dilakukan periode Januari-April 2021, dan gelombang II pada April 2021-Maret 2022.

BACA JUGA: Pemda Bisa Jatuhkan Sanksi Buat Masyarakat yang Tak Mau Vaksinasi Covid-19

Menkes Budi menyampaikan vaksinasi gelombang pertama diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia.

"Vaksinasi tahap pertama untuk tenaga kesehatan di Indonesia ada 1,3 juta orang," kata Menkes Budi dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (29/12).

BACA JUGA: Gisel Tersangka Video Syur 19 Detik, Ancaman Hukuman Penjaranya Lumayan Lama

"Tahap kedua diberikan kepada petugas publik sekitar 17,4 juta, lalu lansia di atas 60 tahun yang jumlahnya 22,5 juta," lanjut mantan Wakil Menteri BUMN itu.

Prioritas vaksinasi bagi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan ini sejalan dengan apa yang juga dilakukan di negara lain.

BACA JUGA: Simak Penjelasan Doni Monardo soal Aturan Teranyar Mengantisipasi Varian Baru COVID-19

Selanjutnya pada gelombang kedua, vaksinasi akan diberikan kepada masyarakat rentan di daerah dengan risiko penularan tinggi sebanyak 63,9 juta.

Berikutnya kepada masyarakat lain dengan pendekatan klaster sesuai ketersediaan vaksin yang berjumlah 77,4 juta.

Menurut Menkes Budi, rencana vaksinasi COVID-19 yang akan dilakukan secara gratis sudah dikonsultasikan kepada badan independen Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI). Badan itu bertugas memberikan anjuran kepada Kementerian Kesehatan.(antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler