jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 meminta tenaga kesehatan untuk mengikuti program vaksinasi.
Pelaksaanaan program vaksinasi tahap pertama dengan sasaran tenaga kesehatan masih menyisakan sekitar 200 ribu orang lagi, dari target sekitar 1,4 juta orang.
BACA JUGA: Guru Honorer Segera Disuntik Vaksinasi COVID-19, Bagaimana di Sekolah Swasta?
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengakui ada beberapa hal yang menyebabkan vaksinasi belum mencapai targetnya.
Hal itu bisa dari sisi mekanisme vaksinasi, mulai dari registrasi, pelaksanaan juga sosialiasi program vaksinasi yang ditargetkan.
BACA JUGA: Wakil Ketua MPR Syarief Hasan Desak Pemerintah Segera Cairkan Insentif Tenaga Kesehatan
"Untuk pihak penyelenggara fasilitas kesehatan, mohon untuk dapat menjamin setiap tenaga kesehatannya telah tervaksinasi melalui pencatatan dan vaksinasi yang terjadwal," kata Wiku di Graha BNPB, Selasa (23/2).
Dia berharap, penyelenggara vaksinasi dapat memperhatikan kendala yang dihadapi petugas kesehatan seperti kesulitan akses, jarak fasilitas pelayanan kesehatan dari domisili peserta vaksinasi, serta pemberitahuan jadwal vaksin agar masyarakat yang mendapatkan giliran vaksinasi, dapat mengikuti dengan persiapan yang baik.
BACA JUGA: Soroti Survei Vaksinasi Covid-19, Bang Saleh: Sosialisasinya Harus Lebih Masif
Juga terkait vaksinasi lansia, saat ini untuk mendapatkan vaksin hanya melalui fasilitas kesehatan. Baik di puskesmas maupun di rumah sakit.
Pemerintah terus melakukan sosialisasi program vaksinasi lansia dengan berbagai media. Terdapat dua metode bagi masyarakat lansia untuk mengikutinya. Yaitu pada fasilitas kesehatan pemerintah atau organisasi lain yang menjadi mitra pemerintah.
Pada pilihan pertama melalui fasilitas kesehatan pemerintah, pendaftaran secara online di website resmi Kementerian Kesehatan di alamat www.kemkes.go.id.
Dinas kesehatan di daerah, serta posko satgas daerah level RT/RW dapat membantu mengoordinasi pendaftaran vaksinasi lansia. Terutama bantuan bagi masyarakat yang kesusahan mengakses laman pendaftaran.
Pada metode kedua, mekanismenya melalui vaksinasi massal yang dapat diselenggarakan organisasi atau institusi yang bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan atau dinas kesehatan. Apabila ditemui kendala, dapat menghubungi Kementerian Kesehatan di nomor 199 Ext 9. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga