Vaksinasi Jadi Syarat Mutlak, Gubernur Anies: Kalau Anda Merah, Jangan Pergi-pergi Dulu, Berisiko

Minggu, 01 Agustus 2021 – 16:11 WIB
Ilustrasi - vaksinasi Covid-19 jadi syarat mutlak bagi yang melakukan mobilitas di DKI Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan vaksinasi Covid-19 menjadi syarat untuk membuka kembali mobilitas masyarakat di masa PPKM Level 4.

Menurut Anies, pengendalian Covid-19 di Jakarta tidak hanya dilaksanakan di satu wilayah saja, tetapi lintas wilayah.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Peringatan Terbaru dari WHO, Anies Baswedan Ungkap Data, Ada Permintaan untuk Mas Nadiem

Penambahan syarat vaksinasi Covid-19 itu berlaku dalam status PPKM Level 4 dan level 3.

"Dari situ nanti, sektor apa saja yang sudah bisa dimulai (beroperasi, red). Di Jakarta ketentuan itu ditambahkan satu, yaitu harus sudah vaksin," kata Anies di Polda Metro Jaya, Minggu (1/8).

BACA JUGA: Panglima TNI Langsung ke Lapangan Menemui Tim Pelacak, Begini Instruksinya

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan, persyaratan tersebut harus dijalankan oleh sektor-sektor yang diizinkan beroperasi.

Menurut dia, persyaratan itu dikecualikan bagi mereka yang tidak bisa vaksin karena alasan kesehatan, sepanjang ada surat keterangan dokter.

BACA JUGA: Seorang Tersangka Korupsi Asabri Meninggal Dunia, Begini Penjelasan Kejaksaan

"Kalau ada persoalan medis sehingga tidak bisa vaksin, cukup keterangan dokter akan bisa dikecualikan," ucap Anies Baswedan.

Mantan Rektor Universitas Paramadina menegaskan, cara lain untuk memantaunya bisa melalui aplikasi Jakarta Kini (JaKi).

Pada aplikasi itu dijelaskan bahwa warna hijau berarti sudah dua kali vaksin, warna kuning sekali vaksin, dan warna merah belum vaksin.

"Jadi, kalau ke mana-mana buka aplikasinya, tunjukkan tanda hijau, anda bisa kemana saja. Kalau anda merah, jangan pergi-pergi dulu karena berisiko," pungkas Anies mengingatkan. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler