Validitas Data Redam Impor Gula Mentah dan Garam

Kamis, 14 Februari 2019 – 16:38 WIB
Rumah garam di Bangkalan. FOTO : JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Impor gula mentah dan garam Indonesia sepanjang 2018 tercatat masing-masing 3,6 juta ton dan 3,6 juta ton.

Tahun ini, semua berharap angka tersebut dapat diminimalkan. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebutkan bahwa perkiraan kebutuhan impor tahun ini akan lebih rendah dibanding 2018.

BACA JUGA: Sempat Beda Pandangan dengan Kemendag Terkait Impor Garam, Begini Kata Bu Susi

Pada tahun ini, Indonesia mengalokasikan impor gula mentah dan garam masing-masing 2,8 juta ton dan 2,7 juta ton

”Angka perhitungan untuk impor gula dan garam sebatas perkiraan dan belum difinalisasi. Sebab, kementerian teknis masih menghitung produksi dan stok di daerah,” ujar Komisioner Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih, Rabu (13/2).

BACA JUGA: 5 Makanan Ini Ternyata Tinggi Kandungan Garam

Yang harus menjadi catatan bagi pemerintah adalah validitas data. Sebab, strategi impor akan jauh lebih akurat jika didukung data produksi dan stok yang valid.

Perbaikan sinergi antara kementerian dan lembaga mutlak dilakukan agar ke depan angka impor dapat diredam.

BACA JUGA: Perusahaan di Batam Sudah Bisa Impor Garam Industri Lagi

Alamsyah mencontohkan, harga garam dalam negeri mengalami lonjakan tidak wajar di pertengahan 2017, yang diikuti kebijakan impor dengan jumlah tinggi di awal tahun dengan persetujuan impor mencapai 3,7 juta ton.

”Ditemukan beberapa maladministrasi impor tahun 2018. Antara lain, keputusan impor 3,7 juta ton itu tidak disertai rekomendasi dari menteri kelautan dan perikanan sebagaimana amanat UU No 7/2016,” tambah Alamsyah.

Namun, pelaku usaha di lain sisi juga tak mempunyai banyak pilihan. Sebab, produksi garam dalam negeri juga belum mampu memasok kebutuhan industri.

”Pemerintah sebaiknya meningkatkan kapasitas produksi petani garam agar hasil produksi dapat digunakan untuk kebutuhan industri,” ujar peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Assyifa Szami Ilman.

Selain itu, harga garam lokal relatif lebih mahal daripada garam impor dan kualitasnya juga masih berada di bawah garam impor.

Garam industri harus memenuhi ketentuan tertentu yang dibutuhkan.

Menyinggung mengenai praktik impor, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengakui bahwa data yang tak sinkron dan tak transparan akan mudah dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan kecurangan melalui praktik impor.

Saat ini KPPU memeriksa sekitar tujuh perusahaan importer garam industri kaitannya dengan dugaan praktik kartel.

”Proses masih berjalan, kami sedang memanggil beberapa saksi untuk mencari informasi apakah betul ada kekurangan pasokan, berapa harga beli pengguna dan bagaimana mekanisme kontrak pembeliannya, dan lain-lain,” ujar Investigator Utama KPPU Noor Rofieq. (agf/c25/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketahui Perbedaan antara Garam Beryodium dan Garam Laut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
impor garam   garam  

Terpopuler