VCD Asusila Masih Dijual Bebas

Senin, 30 Oktober 2017 – 06:17 WIB
DVD dan VCD porno. Foto: JPG

jpnn.com, BALIKPAPAN - Penjualan compact disc(CD) masih digemari di era internet saat ini. Tak ayal kesempatan ini juga dimanfaat penjual kepingan CD untuk mengedarkan konten pornografi.

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Balikpapan berhasil mengungkap penjualan CD berkonten pornografi tersebut.

BACA JUGA: Jualan DVD Film Dewasa di Pintu Masuk Kawasan Industri, Atek Kini Jadi Terdakwa

Polisi melakukan penelusuran setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait penjualan CD porno di salah satu penjualan kaset di kawasan Jalan Soekarno-Hatta Km 4,5 Balikpapan Utara.

Setelah memastikan di lokasi tersebut menjual VCD porno, polisi pun melakukan penangkapan.

BACA JUGA: Jual Kaset Porno Siang Bolong Saat Puasa, 2 Pria Dibekuk

Sawal Wijaya alias Leo alias Salim (37) tak berkutik saat tertangkap tangan menjual VCD porno.

“Awalnya dari informasi masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan benar di tempat penjualan CD itu menjual CD porno juga. Pelakunya langsung kami amankan bersama barang buktinya,” terang Paur Subbag Humas Polres Balikpapan, Ipda Tri Ekwan DJ.

BACA JUGA: Oalah Yono, Bulan Puasa Malah Berjualan DVD Porno

Awalnya, di tangan tersangka polisi mendapati satu keping CD porno.

Setelah dilakukan penggeledahan, di sekitar tempat penjualan CD, polisi akhirnya menemukan lagi kepingan VCD porno yang disembunyikan di bawah jok sepeda motor.

“Total barang bukti VCD porno yang kami sita ada 10 keping, sepeda motor sebagai tempat menyimpan dan uang Rp 40 ribu hasil penjualan dua keping CD porno,” beber Tri, sapaan akrabnya.

Tidak menunggu waktu lama, Salim pun digelandang ke Mapolres Balikpapan beserta barang bukti.

Dalam penjualan itu Salim selalu menyimpan kepingan CD porno di bawah jok sepeda motor.

Ketika ada pelanggan yang mau membeli baru dikeluarkan dari dalam jok motor.

“Dalam kasus ini pelaku melanggar pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44/2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp 6 miliar,” tegasnya.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Balikpapan, untuk mengungkap asal muasal VCD porno yang diperjualbelikan.

Tri mengimbau kepada para penjual kepingan CD untuk tidak menyediskan dan memperjualbelikan CD porno. Karena itu ancaman pidananya tinggi.

“Kami tidak hanya sekali ini saja melakukan penangkapan, tapi ke depan kami akan melakukan penyelidikan lagi karena diduga masih ada penjual CD lainnya yang mengedarkan kaset VCD porno,” tegasnya. (pri/war/fajar/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Embah-Embah Malah Berjualan Film Porno di Rumah


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler