jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan verifikasi faktual terhadap 12 partai politik peserta Pemilu 2019, pada Selasa (23/1) mendatang.
Meski demikian, kepastian pelaksanaan masih menunggu pengesahan perubahan Peraturan KPU Nomor 11/2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
BACA JUGA: JPPR Klaim Metode Ini Lebih Efektif untuk Verifikasi Parpol
Perubahan telah diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jumat (19/1).
"Kami akan berkomunikasi dengan Menkumham (Yasonna H Laoly) dan meminta agar bisa secepatnya mereka undangkan PKPU yang sudah kami revisi," ujar Ketua KPU Arief Budiman, Jumat (19/1).
BACA JUGA: Verifikasi Faktual 12 Parpol Tetap Berjalan
Mantan komisioner KPU Jawa Timur ini optimistis Kemenkumham akan memenuhi permintaan penyelenggara pemilu. Karena perubahan dalam PKPU dimaksud juga tidak banyak. Hanya terkait durasi waktu pelaksanaan verifikasi faktual dan metode yang diubah untuk mempersingkat waktu.
"Revisinya tidak telalu banyak, khususnya tahapan. Kalau tahapannya sudah bisa ditetapkan, kami sudah bisa bekerja dengan durasi waktu yang ditetapkan di PKPU yang baru," ucapnya.
BACA JUGA: KPU Akan Datangi Seluruh Kantor Parpol, Pusat dan Daerah
Arief mengakui, ada banyak perdebatan terkait pengubahan metode verifikasi faktual yang dilakukan. Namun demikian, penyelenggara berkeyakinan metode yang baru telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"KPU harus mempertimbangkan banyak hal, mulai dari ketersediaan waktu. Kami kan tidak diberi peluang bahwa UU (Nomor 7/2017 tentang Pemilu,red) itu direvisi akibat adanya putusan Mahkamah Konstitusi, atau dikeluarkan Perppu. Jadi, mau tidak mau KPU harus dengan waktu yang tersedia," pungkas Arief. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadar Nafis Gumay Ingatkan KPU
Redaktur & Reporter : Ken Girsang