jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana tetap akan melakukan verifikasi faktual terhadap 12 partai politik peserta Pemilu 2014, sebagai syarat menjadi peserta Pemilu 2019.
Langkah tersebut diambil sebagai perwujudan kepatuhan pada keputusan Mahkamah Konstitusi, meski penyelenggara sangat dibatasi oleh anggaran dana dan waktu.
BACA JUGA: Tjahjo Kumolo Anggap Verifikasi Faktual Cegah Kecemburuan
Itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang memerintahkan partai politik peserta Pemilu 2019 harus diumumkan 14 bulan sebelum pemungutan suara dilakukan, atau 17 Februari 2018 ini.
Saat ditanya metode seperti apa yang nantinya akan diambil, Ketua KPU Arief Budiman belum bersedia berkomentar banyak.
BACA JUGA: Mendagri Persilakan KPU Lakukan Verifikasi Faktual
Menurutnya, penyelenggara masih mencoba merumuskan terlebih dahulu dengan melihat kondisi yang ada.
"Kami mencoba merumuskan teknisnya. Mudah-mudahan bisa tepat waktu. Karena kan kami enggak punya waktu panjang. Makanya kami rumuskan dulu," ujar Arief di Jakarta.
BACA JUGA: KPU Pastikan Verifikasi Faktual Tak Melebihi Batas Waktu
Menurut Arief, metode yang diambil kemungkinan akan memperhatikan batas waktu yang sangat singkat, sumberdaya manusia penyelenggara pemilu dan keterbatasan anggaran.
"Kan itu waktunya dibatasi (pengumuman penetapan parpol,red)) 17 Februari. Sekarang bagaimana mencari jalan keluar dengan keterbatasan ketiga hal, yaitu anggaran, waktu sama SDM," katanya.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan KPU menggunakan metode sampling untuk mengefektifkan waktu verifikasi faktual terhadap 12 parpol nantinya.
"Mau tidak mau verifikasi dengan cara sampling atau teleconfrence sangat memungkinkan untuk dilakukan. Diambil sampling dari beberapa daerah dari satu provinsi," kata Yusril.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Akan Datangi Seluruh Kantor Parpol, Pusat dan Daerah
Redaktur & Reporter : Ken Girsang