"Kalau MK, honorernya bisa mengikuti pemberkasan sebagai CPNS
BACA JUGA: Jaga Gengsi, Istana Enggan Laksanakan Putusan MK
Sedangkan TMK berarti tidak dapat diangkat menjadi CPNS," ungkap Bambang yang dihubungi Jumat (24/9).Dijelaskan Bambang, keputusan status MK atau TMK merupakan syarat akumulatif dari dua instansi, yakni BKN dan BPKP
"Makanya saat tim yang terdiri dari instansi BKN, BPKP, BPS, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi turun, akan dicek benar-benar validitasnya," tambahnya.
Dikatakan lagi, dalam proses verifikasi dan validasi nanti, setiap inspektur dan kepala biro instansi terkait diharuskan menandatangani berita acara usai pemeriksaan
BACA JUGA: Teliti Sertifikat Tanah, Faisal Tamin Bergelar Doktor
Ini sebagai tanda bahwa pelaksanaan verifikasi dan validasi benar-benar dilaksanakan.Namun demikian, kata Bambang lagi, kedua pejabat tersebut tidak ikut bertanggung jawab atas hasil pemeriksaan
BACA JUGA: ICW Desak Presiden Buka Bursa Calon Jaksa Agung
(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Sapa JK sebagai Sahabat
Redaktur : Tim Redaksi