jpnn.com, JAKARTA - KPU memutuskan untuk membatalkan rencana verifikasi keanggotaan parpol dengan metode sensus murni yang sempat direkomendasikan DPR.
Keputusan diambil dalam rapat pleno komisioner KPU beserta jajarannya Senin malam (11/9).
BACA JUGA: Hanya Parpol Baru Diverifikasi, Begini Penjelasan Mendagri
Dengan demikian, verifikasi akan dilakukan sebagaimana lima tahun lalu. Yakni, sensus hanya dilakukan untuk kabupaten/kota dengan syarat keanggotaan parpol di bawah 100 orang.
Sedangkan sampling dilakukan bagi daerah yang syarat keanggotaannya melebihi 100 sampai 1.000 orang.
BACA JUGA: Verifikasi Parpol Gunakan Metode Sensus Sulit Terlaksana
Seperti diketahui, besaran syarat keanggotaan yang ditetapkan UU Pemilu adalah 1.000 anggota atau 1/1.000 jumlah penduduk kabupaten.
DPR telah meminta KPU melakukan perubahan metode verifikasi ke sensus murni. Namun, perubahan itu mengakibatkan pembengkakan anggaran hingga Rp 520 miliar. Padahal, dana yang dialokasikan hanyalah Rp 300 miliar.
BACA JUGA: Parpol Lama Juga Wajib Mendaftar sebagai Peserta Pemilu 2019
Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, dengan keputusan tersebut, penyelenggara tidak akan mengajukan penambahan anggaran.
Sebab, konsep itulah yang digunakan dalam merancang anggaran verifikasi. ”Kan sama dengan metode kita lima tahun lalu,” ujarnya saat dikonfirmasi kemarin (12/9).
Dengan adanya keputusan tersebut, lanjut Arief, KPU segera melakukan sosialisasi ke partai politik.
Sebab, pengisian sipol (sistem informasi partai politik) sebagai langkah awal pendaftaran dilakukan akhir bulan ini. ”Jumat (15/9) kami akan undang parpol,” imbuhnya.
Komisioner KPU Viryan menambahkan, meski di sejumlah kabupaten/kota (populasi besar) digunakan sampling, pihaknya memastikan bahwa sampel yang dipakai terukur.
Dengan begitu, hasil yang diperoleh antara sensus dan sampling tidak akan jauh berbeda. ”Itu kan ada ilmunya. Yang diminta DPR kan agar verifikasi akurat. Nah, kita bisa siasati dengan sampling yang terukur,” terangnya.
Untuk memastikan akurasinya, KPU menggandeng lembaga ataupun perguruan tinggi yang ahli dalam bidang statistika dan penelitian. Dengan demikian, validitas proses tersebut bisa dipertanggungjawabkan.
Upaya itu, lanjut Viryan, diambil sebagai jalan tengah agar verifikasi tetap berkualitas, tapi dengan biaya yang efisien. ”Kan kita mempertimbangkan faktor efisiensi juga,” tuturnya. (far/c9/fat)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketahuilah, Ini Syarat Penting Agar Parpol Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019
Redaktur & Reporter : Soetomo