jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah aktivis HAM menilai empat cuitan Veronica Koman yang menginformasikan kejadian di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, tidak mengandung unsur provokatif.
Veronica Koman merupakan tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks terkait kasus di asrama mahasiswa Papua di Surabaya.
BACA JUGA: Jangan Kaitkan Penetapan Tersangka Veronica Koman dengan Pekerjaannya
"Jadi ada empat yang kami dapat dan kami cek dari tweet Vero," ujar Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto, salah satu aktivis HAM yang mengadu kepada Komnas HAM di Jakarta, Senin (9/9).
Saat solidaritas pembela aktivis HAM yang beramai-ramai datang meminta Komnas HAM memberikan perlindungan terhadap Veronica Koman, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menanyakan cuitan yang disebut polisi bernada provokatif sehingga menyebabkan kericuhan di Papua.
BACA JUGA: Wiranto dan Kontras Beda Pendapat soal Status Veronica Koman
Terkait cuitan Veronica yang dipersoalkan Polda Jatim, Damar mengatakan adalah "mobilisasi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura" pada 18 Agustus 2019 serta "momen polisi mulai tembak asrama Papua" pada 17 Agustus 2019.
Selanjutnya, "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa" serta "43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata" pada 19 Agustus 2019.
BACA JUGA: Mahasiswa Papua: Asrama Kami Dilempar Ular Dua Karung!
"Jadi ini berdasarkan kepolisian kemudian kami cek di twitter dari Vero," ucap Damar.
Sebagai bukti, para aktivis pembela HAM itu pun menyerahkan di antaranya flashdisc berisi cuitan itu, laporan serta foto.
Seluruh data dan cuitan Veronica disebutnya diperoleh dari mahasiswa Papua di Surabaya yang mengalami insiden langsung sehingga bukan hoaks.
Untuk diketahui, sejak 2018 Veronica Koman merupakan kuasa hukum mahasiswa dan aktivis Papua sehingga tindakannya menyampaikan informasi dinilai sesuai kapasitasnya.
Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata mau pun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang persidangan.
Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 88/PUU-X/2012 memperkuat tidak hanya dalam persidangan, di luar persidangan pun tidak dapat dituntut baik secara perdata mau pun pidana saat menjalankan tugas profesinya. (Dyah DA/Ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo