jpnn.com, JAKARTA - Begawan ekonomi Rizal Ramli menilai unsur kegentingan ketika pemerintah menerbitkan Perpu yang kemudian disahkan menjadi UU Cipta Kerja (Ciptaker) tidak memenuhi unsur.
Dia mengatakan itu saat hadir sebagai ahli dari pihak pemohon uji formil UU Ciptaker di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/7) kemarin.
BACA JUGA: Belasan Elemen Buruh Datangi Rumah Rizal Ramli, Minta Jadi Ahli Melawan UU Ciptaker
"Faktanya, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2020-2023 tercatat sekitar lima persen. Jelas, ekonomi tumbuh 4,5 hingga 5 persen itu tidak genting dan masih bisa diatasi dengan cara-cara inovatif,” kata Rizal saat sidang di MK, Kamis.
RR inisial beken Rizal Ramli mengatakan ekonomi di Indonesia masuk kategori genting jika pertumbuhan ekonomi minus.
BACA JUGA: Hasil Autopsi Bripda IDF Tewas Tertembak Senpi Rekan Sendiri, Ini Fakta
Dia kemudian menyinggung Indonesia periode 1998 saat pertumbuhan ekonomi anjlok ke minus 12,5 persen.
"UU Cipta Kerja yang termaktub dalam intrumen omnibus law tak biisa dijadikan alasan dalam mengatasi kegentingan ekonomi. Itu terlalu mengada-ada dan membodohi masyarakat Indonesia,” ujarnya.
BACA JUGA: Pakar Duga Pemeriksaan Airlangga Pesanan Orang Dekat Istana
Selanjutnya, RR dalam persidangan menyoroti alasan pemerintah saat membuat UU Ciptaker demi menyederhanakan peraturan, perizinan, hingga birokrasi yang ruwet.
Dia merasa pembuatan UU Ciptaker malah memperumit pelaku usaha kecil dan menengah dengan potensi aturan yang bertabrakan.
Toh, kata RR, UU Ciptaker ketika disahkan memuat 1.000 halaman dengan tambahan penjelasan 500 halaman.
Dia menyebut halaman yang banyak tentu menyulitkan pelaku usaha kecil dan menengah untuk memahami aturan.
"Jadi, antara pasal banyak konflik, banyak perbedaan, sehingga untuk memahaminya perusahaan besar saja harus menyewa pengacara yang mahal, apalagi usaha kecil dan menengah. Bagaimana mereka bisa memahami undang-undang itu,” paparnya.
Rizal mengatakan pemerintah seharusnya membuat aturan simpel dan tak banyak halaman apabila berkomitmen membantu usaha kecil hingga menengah.
“Akhirnya, pemeo jika bisa dibikin sulit, kenapa dipermudah. Dibikin sulit, sehingga ada negosiasi,” ujar Rizal Ramli. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan