Vicky Prasetyo Mendekam di Rutan Salemba, Angel Lelga Merasa Terbebas

Rabu, 08 Juli 2020 – 04:29 WIB
Angel Lelga. Foto: Instagram/Angel Lelga

jpnn.com, JAKARTA - Artis Vicky Prasetyo ditahan di Rutan Salemba oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Kepala Seksi Intel Kejari Jakarta Selatan, Andhi Ardhani mengatakan, penyidik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan segera melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan Vicky ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Vicky Prasetyo Minta Tak Ditahan, Pihak Kejaksaan Bilang Begini

Aktris Angel Lelga mengucap syukur mendengar kabar penahanan mantan suaminya itu.

"Alhamdulillah, perjalanan saya sampai pengujung dan saya terbebas dari hal yang menyita waktu saya selama ini," ungkap Angel Lelga lewat akun Instagram miliknya, Selasa (7/7).

BACA JUGA: Kejaksaan Ungkap Alasan Tahan Vicky Prasetyo

Angel Lelga mengaku telah menyerahkan kasus dirinya dan Vicky Prasetyo ke pihak berwajib. Angel Lelga juga menegaskan tidak mau menaruh dendam.

"Saya sudah menyerahkan kasus ini ke kepolisian, saya tidak mau menaruh dendam," sambungnya.

BACA JUGA: Yusril: Putusan MA Tidak Membatalkan Kemenangan Jokowi-Ma’ruf

Vicky Prasetyo resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/7) petang.

Tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan Angel Lelga itu ditempatkan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Vicky Prasetyo menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa siang didampingi pihak kuasa hukum.

Dia menyerahkan diri lantaran berkas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga telah lengkap alias P21.

Kasus ini bermula saat Vicky Prasetyo menggerebek rumah Angel Lelga pada November 2018 lalu.

Dia menuding Angel Lelga berselingkuh dengan memasukkan lelaki lain ke rumah.

Angel Lelga marah besar atas penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo.

Dia kemudian melaporkan mantan suaminya itu ke Polres Jakarta Selatan atas kasus pencemaran nama baik serta fitnah. (mg3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler