jpnn.com, PURWOREJO - Sebuah video dua anak berseragam sekolah melakukan kampanye mengajak masyarakat untuk memilih salah satu calon legislatif (caleg) di Purworejo, Jawa Tengah, viral di media sosial. Dugaan pelanggaran ini kemudian ditangani Bawaslu Purworejo.
Ketua Bawaslu Purworejo Purnomosidi menjelaskan bahwa temuan konten tersebut berawal dari informasi masyarakat dan temuan bawaslu.
BACA JUGA: Kampanye Pelibatan Anak Marak, Bawaslu tak Sekeren Namanya
"Lokasi konten tersebut terletak di Dusun Sejiwan Tegal atau Perempatan Kali Nongko Desa Trirejo," ucapnya dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Kamis (14/12/2023).
Bawaslu Purworejo memperoleh video dari aplikasi TikTok.
BACA JUGA: Demokrat Anggap Pelibatan Anak Tak Masalah
Video tersebut mengandung unsur kampanye yang melibatkan dua anak yang masih di bawah umur, yang belum memiliki hak pilih.
Salah satunya melakukan ajakan untuk mengkampanyekan salah satu caleg.
BACA JUGA: KPAI Pelototi Pelibatan Anak di Pilkada 2018
Menurut informasi yang diterima Bawaslu Purworejo bahwa salah satu aktor dari konten tersebut diduga adalah anak dari salah satu Caleg DPRD Kabupaten Purworejo yang dikampanyekan tersebut.
Pelibatan anak di bawah umur jelas melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Pemilu dan Ketentuan Pidana Pemilu Pasal 493 UU Pemilu.(ray/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean