jpnn.com, JAKARTA BARAT - Pimpinan Satpol PP Jakarta Barat memberikan sanksi berupa pemotongan gaji kepada lima anggotanya yang melanggar prosedur penindakan terhadap terduga pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Adapun aksi kelima anggota Satpol PP itu viral di medsos.
BACA JUGA: Oknum Satpol PP Bonyok Dikeroyok Usai Pesan Cewek BO, Oh Ternyata
Mereka tertangkap kamera CCTV saat sedang berada di sebuah rumah makan, wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam video yang beredar, salah satu anggota Satpol PP terlihat sedang berbicara dengan perempuan yang diduga pemilik rumah makan.
BACA JUGA: Bagi yang Pernah Berhubungan dengan Oknum Satpol PP Ini? Siap-Siap Saja
Informasi yang beredar di media sosial, diduga lima anggota Satpol PP itu melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pemilik rumah makan itu dengan dalih menegakkan aturan PPKM Level 2.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat membantah dugaan pungli tersebut.
BACA JUGA: Titik Persamaan Pengakuan Kapolres Nunukan dan Bripka MN, Berakibat Mengerikan
Tamo memastikan anggotanya tidak menerima uang dari pemilik rumah makan itu.
"Bukan karena pungli, tetapi karena tidak sesuai prosedur dan tidak menjalankan perintah pimpinan. Jadi, tidak pungli," kata Tamo kepada JPNN.com, Jumat (29/10).
Tamo menambahkan bahwa kelima anggotanya dikenakan sanksi berupa tidak menerima gaji selama tiga bulan.
"Yang disanksi satu regu, yakni lima orang," ujar Tamo. (cr1/jpnn)
Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi