jpnn.com, JAKARTA - Satgas Antimafia Bola berupaya agar kasus pengaturan skor dan pertandingan bisa dihentikan secara total. Salah satu caranya dengan mengejar uang hasil kejahatan dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Brigjen Erwanto Kurniadi menjelaskan bahwa TPPU prinsipnya bisa diterapkan terhadap perkara pidana. Itu diatur dalam pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 8/2010 tentang pemberantasan TPPU. ”Itu jelas bisa,” terangnya.
BACA JUGA: Bendahara PSSI Tak Penuhi Panggilan Satgas Antimafia Bola
Dalam penerapan TPPU untuk kasus match fixing tersebut, penyidik tidak perlu menunggu perkara pokoknya hingga inkracht. Namun, saat penyidik menemukan adanya fakta hasil korupsi, maka dapat menelusuri serta memulihkan aset hasil korupsi dengan TPP. ”Intinya simultan dengan perkara pokok,” paparnya.
Adapun Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa satgas telah bekerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
BACA JUGA: Polisi Juga Usut Unsur Perjudian dalam Pengaturan Skor
Sebab, sebagaimana dijelaskan Erwanto, Vigit Waluyo yang diduga terlibat dalam beberapa skandal sepak bola kemungkinan akan dijerat dengan TPPU. ’’Betul kami sudah mengarah ke sana untuk menelusurinya,’’ ucapnya.
BACA JUGA: Wasit Liga Indonesia Jadi Tersangka Pengaturan Skor
Untuk pemeriksaan VW, satgas telah memiliki kekuatan untuk memeriksa ke Lapas Sidoarjo. Artinya, pemeriksaan bisa dengan cepat dilakukan. ”Dalam laporan terbaru itu tidak sendiri, bersama DI (Dwi Irianto, Red) alias Mbah Putih,” tuturnya.
Dia menjelaskan, diduga terjadi persekongkolan keduanya dalam pertandingan yang dijalani PS Mojokerto. ”Uang yang telah diterima sekitar Rp 115 juta,” ungkapnya.
Selain memeriksa Mbah Putih, berikutnya penyidik segera memeriksa VW di Lapas Sidoarjo. Kemungkinan besar setelah diperiksa akan ada peningkatan status menjadi tersangka. ”Kemungkinan besar, tapi masih terlapor. Bisa naik status setelah buktinya lengkap,” paparnya.
Dia menuturkan, saat ini menunggu izin dari Dirjen Pemasyarakat untuk pemeriksaan VW. ”Sebelumnya sempat terhambat. Tapi, sekarang karena ada laporan terbaru, kami punya dasar hukum memeriksa VW,” jelasnya.
Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombespol Argo Yuwono menjelaskan, berdasarkan pengembangan penyidik, mereka menemukan sejumlah petunjuk. ”Dari pengembangan kasus Persibara ini, dari penyidik telah menerbitkan satu buah laporan polisi model A yang terlapornya adalah saudara VW (Vigit Waluyo),” jelas dia.
Tak main-main, peranan VW cukup signifikan dalam pengaturan skor. Argo menerangkan bahwa VW menjadi penyuplai dana kepada Mbah Putih sebagai anggota Komdis PSSI. ”DI (Dwi Irianto alias Mbah Putih) menerima aliran dana dari terlapor VW sebesar Rp 115 juta,” katanya.
Meski sudah memiliki beberapa temuan itu, satgas belum berencana membawa VW ke Jakarta. Mereka masih menunggu penetapan VW sebagai tersangka terlebih dahulu.
”Jadi, kami masih menunggu untuk menetapkan tersangka. Nanti kalau ada keterangan saksi, kami gelar perkara, kami naikan ke penyidikan, baru kami lakukan penetapan tersangka,” ungkapnya. (idr/rid/bry/ham)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satgas Antimafia Bola Tetapkan Wasit Nurul jadi Tersangka
Redaktur & Reporter : Soetomo