Viral, Ambulans Jenazah di SPBU Semarang Tak Boleh Isi Solar, Keranda Diturunkan

Jumat, 11 Oktober 2024 – 22:48 WIB
Mobil ambulans jenazah menurunkan keranda karena tak boleh isi solar di SPBU Semarang. FOTO: Tangkapan layar akun @folkshitt di Instagram.

jpnn.com, SEMARANG - Sebuah video menunjukkan ambulans jenazah menurunkan keranda di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Diketahui lokasi itu berada di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Video itu viral di media sosial (medsos). Dalam unggahan akun @folkshitt di Instagram, mobil ambulans jenazah itu tak diperbolehkan mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

BACA JUGA: Mobil Tanki Isi Solar yang Hilang di Polres Lombok Tengah Masih Menjadi Misteri

"Ini ambulans tidak diperbolehkan mengisi solar karena SOP-nya seperti itu," ujar seorang pria yang merekam video tersebut. Belum diketahui pasti kejadian itu.

Menanggapi hal tersebut, pihak Pertamina angkat bicara bahwa peristiwa terjadi di SPBU 41.501.28 Jalan Brigjen Sudiarto, Penggaron, Kota Semarang.

BACA JUGA: Nicke Widyawati: Truk Batu Bara tidak Boleh Isi Solar Bersubsidi di Seluruh SPBU

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho menyebut ambulans itu tak diperbolehkan isi solar karena tidak memiliki QR code dan nomor polisi atau pajak 5 tahunan mati.

"Ambulans tersebut tidak memiliki QR Code untuk pembelian solar bersubsidi," ujar Brasto Galih Nugroho dalam keterangannya, Jumat (11/10).

BACA JUGA: Dana Kompensasi BBM Triwulan I 2024 Terbayarkan, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Menurutnya, pendaftaran QR code memerlukan nomor polisi yang hidup karena pendataan itu sudah terhubung dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri).

Ambulans tersebut menggunakan BBM jenis Biosolar dan penerapan QR code untuk Biosolar sudah berlaku sejak tahun lalu. Sehingga ambulans merupakan jenis kendaraan layanan umum yang berhak menggunakan Biosolar bersubsidi sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Namun, mengacu Peraturan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Nomor 6 Tahun 2013 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 4 tahun 2020, badan penyalur BBM bersubsidi diwajibkan menggunakan sistem teknologi informasi dan menyalurkan BBM bersubsidi tepat sasaran kepada konsumen.

"Saat peritiwa tersebut, pihak ambulans sempat akan memakai QR code kendaraan di depannya," ujar Brasto.

Dia bilang upaya itu juga sebenarnya tidak diperbolehkan karena QR Code bersifat pribadi dan rahasia, serta hanya digunakan untuk bertransaksi satu kendaraan terdaftar di SPBU.

"(Keranda jenazah, red) langsung dimasukkan lagi ke mobil ambulans. Tadi SPBU mau bantu pendaftaran QR code, tetapi didapatkan STNK yang ditunjukkan mati. Namun kami koordinasikan dengan pihak ambulansnya untuk pendaftarannya kembali," ujarnya.

Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menjelaskan saat itu juga ambulans tersebut kemudian diberikan bantuan voucher BBM nonsubsidi Dex Series.

"Mengingat ambulans adalah kendaraan layanan umum, kami membantu agar ambulans tersebut bisa beroperasi, dengan memberikan bantuan voucher BBM Dex Series," kata Happy.(mcr5/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler