jpnn.com, JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo merespons fenomena maraknya aksi balap lari liar.
Aksi balap lari liar viral karena pelaku sampai berani menutup jalan raya dan mengganggu pengguna jalan lain.
BACA JUGA: Viral Pesan Berantai Polda Metro Razia Masker Denda Rp250 Ribu, Kombes Yusri Bilang Begini
Menurut Sambodo, ada sanksi pidana yang bisa diberikan kepada pelaku balap lari liar. Karena, apa yang dilakukan pelaku sudah melanggar aturan.
“Itu tidak boleh (menutup jalan). Karena kan setiap orang tidak boleh menutup jalan tanpa ada izin resmi dari pihak berwenang,” ujar Sambodo kepada wartawan, Senin (14/9).
BACA JUGA: Tetangga Ungkap Keseharian Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber, Ternyata
Perwira menengah ini menuturkan, pihaknya siap untuk membubarkan jika menemukan balapan liar di jalanan.
“Yang pasti kami akan bubarkan, karena memang ada sanksi pidana juga,” tegas Sambodo.
BACA JUGA: Suami Istri Kompak Berbuat Dosa, Korbannya Anak Kandung yang Berusia 8 Tahun
Adapun sanksi pidana yang dimaksud Sambodo yakni, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Dalam aturan itu disebutkan setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang akibatkan terganggunya fungsi jalan.
Jika melanggar Pasal 12 pada undang-undang tersebut, pelanggar dapat dikenai pidana selama 18 bulan atau denda sebanyak Rp 1,5 miliar sesuai Pasal 63.
Belakangan ini aksi balap lari liar itu marak terjadi di sejumlah daerah di DKI Jakarta hingga wilayah sekitar Jakarta.
Beberapa video terkait aksi balap lari liar ini juga telah viral media sosial. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan