Viral Surat Suara Direndam Air, Hasyim: Tak Sesuai Aturan

Senin, 12 Februari 2024 – 22:27 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan keterangan pers di kantor KPU, Jakarta, Senin (12/2/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari angkat bicara menanggapi potongan video viral di media sosial yang memperlihatkan sejumlah surat suara untuk Pemilu 2024 direndam dalam sebuah kotak.

Kotak yang digunakan meruppakan transparan, di mana diisi air menggunakan selang untuk merendam surat suara.

BACA JUGA: Rudyono Darsono: Deklarasi Akademisi Tak Boleh Memihak dan Tendensius

Hasyim menyatakan pihaknya telah mengonfirmasi Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah, Arab Saudi terkait hal tersebut.

Diketahui, lembaran yang direndam merupakan surat suara yang tidak terpakai.

BACA JUGA: Diduga Ada Surat Suara Tercoblos di Arab Saudi, Bawaslu: Sedang Berproses

Menurutnya, surat suara itu telah disepakati pengurus-pengurus partai setempat untuk dimusnahkan sebab tidak terpakai.

"Nah, ternyata ada pembicaraan antara PPLN Jeddah dan pengurus partai di sana. Disepakati untuk menghindari itu, direndam saja, dimusnahkannya. Jadi, itu atas kesepakatan partai-partai di sana," ujar Hasyim di Jakarta, Senin (12/2).

BACA JUGA: Polsek jadi Pangkal Gerak Pasukan Saat Eskalasi Pemilu Meningkat di Kota Jayapura

Meski ada kesepakatan, Hasyim menyatakan pemusnahan surat suara tak terpakai dengan cara direndam tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Ya, itu tidak sesuai aturan lah," ucapnya.

Menurutnya salah satu prosedur pemusnahan surat suara yang tidak terpakai dengan dicoret, disimpan untuk kemudian nantinya dimusnahkan.

Surat suara tak terpakai akan dimusnahkan saat proses pelantikan hasil pemilu dilaksanakan.

"Makanya saya bilang, aturannya seperti yang saya sampaikan tadi, kalau tidak digunakan lagi kan dicoret, disimpan, nanti di hitung dan dimasukkan ke dalam penghitungan suara bahwa ada sekian surat yang tidak digunakan," katanya.

Hasyim menegaskan surat suara tak terpakai penting untuk tetap disimpan setelah dicoret sebagai kelengkapan administrasi.

"Itu harus diadministrasikan, toh. Bisa dimusnahkan itu nanti, kalau sudah selesai. Kalau pejabat terpilih di lantik. Aturannya begitu," ucapnya.

KPU RI menetapkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Pemungutan suara pileg, termasuk Pemilu Anggota DPD RI, secara serentak dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada tanggal 14 Februari 2024.

KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3. (Antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masa Tenang Pemilu, PP Hima Persis Ingatkan Jangan Menyebar Hoaks


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler