jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada oknum anggota yang terlibat praktik peredaran narkotika.
Hal itu disampaikan Krisno menanggapi video viral di mana tersangka kasus narkoba mengaku dibekingi Polres Toraja Utara dalam melakukan aksinya.
BACA JUGA: Viral Tersangka Narkoba Dibekingi Oknum Polres, Brigjen Krisno Sudah Berikan Atensi
“Zero telorance untuk anggota yang terlibat dalam tindak pidana narkotika,” kata Krisno di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2).
Krisno mengatakan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah mengambil tindakan dengan menerjunkan Propam untuk mendalami peristiwa itu.
BACA JUGA: Pengedar Narkoba Setoran kepada Polisi G, Berapa? Oh
Bidang Propam tak sendiri, terdapat gabungan dari unsur Bareskrim, BNN, dan pihak lainnya dalam mengusut dugaan keterlibatan oknum anggota itu.
“Polda Sulsel sudah memeriksa salah satu anggota penyidik penbantu inisial Brigadir AG untuk menindaklanjuti informasi ini,” kata dia.
BACA JUGA: Pengakuan Pengedar Narkoba Bikin Sejumlah Polisi Diperiksa Propam
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Komang Suartana mengatakan penyidik Propam tengah memeriksa sejumlah anggota Polres Toraja Utara terkait pengakuan tersangka pengedar sabu-sabu berinisial R dibeking polisi.
Pengakuan R terekam video hingga viral di media sosial saat konferensi pers BNNK Torut pada 15 Februari 2023.
"Iya, sudah ada yang diperiksa," ujar Komang Suartana kepada wartawan saat dikonfirmasi di Makassar, Selasa.
Tim Propam Polda Sulsel bahkan telah diturunkan ke Polres Torut untuk menelusuri berkaitan ucapan seorang tersangka R yang 'bernyanyi' dibeking oknum anggota Polri saat rilis kasus penangkapan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Toraja Utara dengan menghadirkan empat tersangka pada 15 Februari 2023.
Pernyataan itu kemudian sempat direkam video kemudian viral di media sosial hingga menjadi perbincangan publik dan mendapat atensi dari Mabes Polri.
Sebelumnya, BNNK Torut merilis empat tersangka hasil operasi.
Penangkapan diawali tersangka berinisial RL (21) sedang tidur di rumahnya, Desa Tondon Siba’ta, Kecamatan Tondon, Kabupaten Torut pada 11 Februari 2023 pukul 02.00 Wita.
Barang bukti diamankan tiga saset plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat 0,89 gram dan uang tunai Rp 2,5 juta serta ponsel. (Tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bermodus Razia Narkoba, 4 Polisi Gadungan Rampas Barang Berharga Korban
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga