Visa Turis Disalahgunakan Calo TKI

Malaysia Bersedia Stop Terbitkan Visa Turis

Minggu, 20 November 2011 – 20:47 WIB

JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat untuk menghentikan penggunaan Journey Performed Visa (visa kunjungan wisata/turis) yang selama ini sering disalahgunakan oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk bekerja di Malaysia secara Ilegal dan non proseduralDengan penghentian penggunaan JP visa untuk kepentingan kerja ini, pemerintah Indonesia optimis dapat mengurangi dan menekan jumlah TKI yang bekerja secara ilegal dan nonprosedural di Malaysia.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, setiap pelanggaran dan penyalahgunaan JP Visa ini terancam sanksi dan hukuman pidana yang berat

BACA JUGA: Percepat Reformasi Birokrasi, Buka Pos Aduan

"Salah satu kesepakatan penting dalam pertemuan KTT ASEAN lalu adalah Malaysia bersedia menghentikan penerbitan JP Visa untuk kepentingan kerja
Jenis visa turis ini pada praktiknya sering disalahgunakan oleh TKI bekerja di Malaysia dalam masa moratorium ini  secara ilegal dan  non prosedural," terang Muhaimin di Jakarta, Minggu (20/11).

Dikatakan, selama ini sebagian besar TKI bermasalah di Malaysia, masuk dengan menggunakan visa kunjungan

BACA JUGA: RUU Jalan Dorong Pemerintah Membuat Banyak Jalan

Adanya permainan oknum-oknum nakal, para TKI itu  dapat memperoleh visa kunjungan yang dirubah menjadi visa kerja
“Sejak moratorium tahun 2009 lalu, terjadi kecenderungan peningkatan penyalahgunaan JP Visa ini sebagai jalur masuk ke Malaysia

BACA JUGA: Berantas Korupsi, Peran Masyarakat Diabaikan

Kondisi ini ditenggarai menjadi salah satu penyebab meningkatnya jumlah TKI illegal di Malaysia," kata Muhaimin.

Modus operandi yang dilakukan para oknum adalah memberangkatkan TKI dengan menggunakan paspor umum dan visa kunjungan 30 hari“Awalnya mereka mengaku akan liburan ke MalaysiaNamun, rupanya mereka bukan liburan,melainkan akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia," imbuhnya.

Penyalahgunaan visa kunjungan ini, kata Muhaimin, dapat dipastikan sangat merugikan para TKIDengan hanya menggunakan visa kunjungan status mereka menjadi TKI ilegal dan rawan menjadi korban traffickingBahkan mereka sangat mudah terkena razia dan ditangkap karena menyalahi peraturan perundangan di Malaysia.

Muhaimin berharap, dengan diterapkannya poin-poin kesepakatan antara Indonesia dan Malaysia ini proses pembenahan  system perlindungan dan penempatan TKI di Malaysia dapat berjalan dengan optimal dan dapat mengurangi terjadinya kasus-kasus yang merugikan TKI(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY: Self Defense di Papua Bukan Pelanggaran HAM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler