JAKARTA - Putusan terhadap terdakwa upaya penyuapan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anggodo Widjojo tak bakal mempengaruhi putusan Peninjauan Kembali (PK) Surat Keputusan Penghentian Perkara (SKPP) Bibit-ChandraKetua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa menilai dua kasus itu tidak saling mempengaruhi.
"Itu (putusan kasus Anggodo, Red.) tidak ada urusannya dengan PK SKPP
BACA JUGA: Hanya 1,5 Jam, 6.500 Kouta Tambahan Haji Khusus Ludes
Itu dua kasus yang berbeda," kata Harifin di gedung MA, Jumat (3/9)Seperti diwartakan, sejumlah pihak meminta MA mempertimbangkan putusan kasus Anggodo itu dalam memutus PK
BACA JUGA: Ke KPK Bawa Pesan Mega
Sebab, dalam putusan yang diketok majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu, Anggodo dinyatakan terbukti bersalah dalam upaya penyuapan terhadap pimpinan KPKHal
itu menunjukkan bahwa tuduhan pemerasan yang dilakukan Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah tidak terbukti
BACA JUGA: Lagi, KPK Periksa Kalangan Swasta
Sebab, semua inisiatif dan pemufakatan jahat dilakukan komplotan Anggodo"Hal-hal yang ketika SKPP dikeluarkan belum jelas, sekarang menjadi lebih jelas bahwa memang tidak ada pemerasan yang dilakukan pemimpin KPK," kata salah seorang anggota tim pengacara Bibit-Chandra Alexander Lay.Menurut Harifin, PK Bibit-Chandra belum masuk materi perkaraYang diperkarakan adalah soal pra peradilanSedangkan kasus Anggodo, kata dia, sudah masuk ke materi perkara"Satu kasus pra peradilan (Bibit-Chandra) terhadap penghentian penyidikan, satu mengenai materinya, terkait pidananya (kasus Anggodo)," katanya.
Namun, Harifin mengaku belum menerima permohonan PK Bibit-Chandra"Belum, belum adaKami belum terima permohonan PK sampai sekarang," kata mantan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial ini(aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wiranto Ingatkan SBY soal Kedaulatan
Redaktur : Tim Redaksi