Vonis Bebas untuk Syafruddin Dinilai Wujudkan Rasa Keadilan

Minggu, 14 Juli 2019 – 16:08 WIB
Mahkamah Agung. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat keuangan dan perbankan Eko B Supriyanto memuji langkah majelis hakim Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi terdakwa kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung. Menurutnya, anggota majelis tidak hanya menerapkan hukum tersurat dalam mencari keadilan di kasus ini.

"Para hakim agung telah membatalkan keputusan pengadilan tingkat pertama dan banding, karena mereka tidak hanya menerapkan hukum yang tersurat, melainkan juga yang tersirat, demi mewujudkan rasa keadilan,” ujar pendiri Infobank Institute itu dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/7).

BACA JUGA: Mahkamah Agung Bebaskan Terdakwa BLBI, ICW Desak KY Bertindak

Menurutnya, keputusan ini perlu diapresiasi karena hakim telah berpikiran bebas, jujur, dan merdeka dalam memutuskan. Apalagi, sambung Eko, selama ini banyak pemerhati yang ragu hakim berani memutus perkara korupsi. Sebab, umumnya hakim enggan mengambil risiko berhadapan dengan KPK.

“Kini anggapan tersebut terbantahkan,” tegasnya.

BACA JUGA: Ketua MA Irit Bicara soal Putusan Bebas untuk Terdakwa BLBI

BACA JUGA: MA Vonis Bebas Terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung

Atas putusan ini, Eko juga menilai bahwa KPK harus meninjau ulang status tersangka yang disematkan kepada pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istri Itjih Nursalim. Di mana keduanya disebut secara bersama-sama dengan Syafruddin melakukan kejahatan dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

BACA JUGA: Terdakwa BLBI Menang Kasasi, KPK Tetap Bidik Sjamsul Nursalim Bos BDNI

Menurutnya, kini tidak ada alasan lagi bagi KPK untuk melanjutkan kasus Sjamsul dan istri. Sebab, faktor yang menjadi dasar penetapan tersangka mereka sudah tidak aada.

“KPK kan mendasarkan pada keputusan majelis hakim tipikor bahwa Syafruddin “bersama-sama” dalam melakukan kejahatannya. Kini MA telah membatalkan keputusan tersebut sehingga tidak ada alasan lagi untuk mentersangkakan SN dan istrinya,” tegasnya.

Tidak hanya itu, berdasarkan putusan MA, disebutkan bahwa kasus ini bukan bersifat pidana, melainkan perdata. Sehingga yang berhak untuk mempermasalahkan secara perdata adalah pemerintah.

“Sedang hingga kini, pemerintah tidak mempermasalahkan hal itu,” terangnya. (rmol/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Vonis Bebas Terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler