jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Santoso. Sebab, putusan itu menganggap dua hakim PN Jakpus Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea tidak terlibat suap dari pengacara Raoul Aditya Wiranatakusumah dan anak buahnya, Ahmad Yani.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, lembaga antirasywah itu sudah mendaftarkan banding pada 7 Februari lalu. "Jaksa penuntut umum sudah mengajukan banding atas vonis majelis hakim terhadap Santoso,” ujar Febri, Jumat (10/2).
BACA JUGA: Panitera PN Jakpus Dihukum 5 Tahun Penjara
Sedangkan JPU KPK Ali Fikri menyatakan, pertimbangan mengajukan banding karena majelis hakim mengesampingkan pasal 12 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana sebagaimana tertuang dalam dakwaan atas Santoso. Sebab, majelis malah memilih pasal yang 12 huruf b UU Tipikor.
Ali mengatakan, pasal itu menghilangkan unsur hakim sebagai penerima suap. "Kami sudah mengajukan banding," katanya.
BACA JUGA: Dua Hakim Tipikor Lolos, KPK Pastikan Banding
Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman lima tahun penjara plus denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Santoso karena menerima uang dari Raoul. Namun, hakim menyatakan tidak ada uang dari Raoul ke hakim. Sesuai keterangan Santoso, penerimaan uang SGD 28.000 dari Raoul tanpa sepengetahuan Casmaya dan Partahi. (boy/jpnn)
BACA JUGA: KPK Panggil Panitera PN Jakarta Barat
BACA ARTIKEL LAINNYA... JPU Ajukan Tuntutan 7 Tahun Penjara untuk Eks Panitera
Redaktur & Reporter : Boy