Panitera PN Jakpus Dihukum 5 Tahun Penjara

Rabu, 01 Februari 2017 – 18:58 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - jpnn.com - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Santoso divonis lima tahun penjara.

Dia terbukti menerima suap SGD 3000 dari advokat Raoul Adityakusumah dan anak buahnya, Ahmad Yani.

BACA JUGA: Tok Tok Tok, Lima Tahun Penjara untuk Penyuap Panitera

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengatakan, Santoso terbukti menerima suap untuk pengurusan perkara PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) yang diwakili Raoul sebagai kuasa hukum melawan PT Mitra Maju Sukses (MMS).

"Menjatuhkan pidana penjara lima tahun, dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki membacakan amar putusan Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/2).

BACA JUGA: Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Digarap KPK

Namun demikian, majelis tidak sepakat dengan dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) bahwa Santoso menerima suap bersama-sama dengan Hakim PN Jakpus Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea.

Awalnya, jaksa menuntut Santoso diduga menerima SGD 3000, Casmaya dan Partahi SGD 25000.

BACA JUGA: KPK Panggil Petinggi PT MTP Terkait Kasus Eks Bos Lippo

"Majelis tidak sependapat dengan JPU soal pemberian uang kepada hakim melalui Santoso," ujar hakim.

Majelis menyatakan, berdasarkan bukti keterangan Santoso, Raoul tidak pernah memberikan uang untuk Casmaya dan Partahi.

Tidak ada bukti kerja sama Santoso, Partahi dan Casmaya untuk memengaruhi putusan. 

"Raoul tidak pernah menjanjikan uang kepada hakim," katanya.

Dia mengatakan, uang yang diterima Santoso dari Raoul lewat Ahmad Yani akan dibawa pulang oleh sang panitera.

"Penerimaan uang tanpa sepengetahuan hakim Casmaya dan Partahi," ujar hakim.

Karenanya, Santoso dinyatakan terbukti melanggar pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor.

Adapun hal memberatkan, Santoso tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korusi.

Terdakwa selaku PNS seharusnya memberikan contoh bagi masyarakat.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni tujuh tahun enam bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Atas vonis ini, Santoso dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presdir Paramount Enterprise Mangkir dari Panggilan KPK


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler