jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis lima bulan penjara kepada mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand dinyatakan bersalah mengenai postingannya 'Allahmu lemah' melalui akunnya di Twitter.
BACA JUGA: Tok, Sebegini Vonis Hakim untuk Ferdinand Hutahaean
Hakim meyakini Ferdinand terbukti secara sah telah menyebarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.
Hal tersebut sesuai Pasal 14 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA: Penyebar Video Hoaks Ibu Gorok Leher Anak Kandung Ditangkap, Ini Tampangnya
"Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat," turur Majelis Hakim Suparman Nyompa di PN Jakarta Pusat, Selasa (19/4).
Hukuman lima bulan penjara kepada Ferdinand lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut tujuh bulan penjara.
BACA JUGA: 3 Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak Divonis Kebiri Kimia
Hukum tersebut dikurangi masa tahanan yang telah dilalui selama menjalani proses pemeriksaan hingga sidang sejak Januari 2022.
Sebelumnya, Ferdinand didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian hingga penodaan agama lewat akun @FerdinandHaean3 di Twitter pada 4 Januari 2022.
Unggahan lengkapnya berbunyi, 'Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela'.
Politikus yang mengaku mualaf pada 2017 itu beralasan cuitan tersebut ditujukan kepada setan yang berbisik di telingan ketika terbangun dari pingsan karena penyakit syaraf yang sudah ia alami bertahun-tahun.
Menurutnya, setan itu mengatakan bahwa Ferdinand akan mati, Allahnya lemah, dan mesti dibela. Hal ini mendorongnya menulis 'Allahmu lemah'.
Ferdinand didakwa Pasal 14 ayat (1) dan (2) UUU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP. (mcr18/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Habib Bahar Jalani Sidang Perkara Hoaks, Begini Info dari Ichwan Tuankotta
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Mercurius Thomos Mone