jpnn.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyatakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tentang vonis mati untuk Ferdy Sambo harus dihormati.
Menurut Teguh, terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu pasti menempuh upaya hukum lanjutan.
BACA JUGA: IPW Menilai Ferdy Sambo Bakal Meradang Jika Divonis Mati, Ingat Kasus Ismail Bolong
"Sambo tentu kecewa dengan putusan itu dan akan banding hingga berjuang sampai kasasi atau peninjauan kembali," kata Sugeng dalam keterangannya, Senin (13/2).
Namun, Mas Sugeng -panggilan akrabnya- menyebut vonis mati untuk Ferdy Sambo menjadi problematik.
BACA JUGA: Breaking News! Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati
Mantan sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu menganggap vonis dari majelis hakim yang dipimpin Wahyu Imam Santosa tersebut berpotensi menjadi masalah baru bagi Polri.
Sugeng menyoroti vonis majelis hakim yang mengindahkan hal-hal meringankan. Majelis hakim menyatakan tidak ada hal meringankan dalam pertimbangan putusan untuk Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Brigadir J: Luar Biasa, Puji Tuhan
Namun, Sugeng menyatakan ada fakta tentang hal-hal yang semestinya meringankan putusan hukuman untuk mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.
"Seperti, sopan (di persidangan), belum pernah dihukum, memiliki pengabdian, dan prestasi selama menjabat," tutur Sugeng.
Advokat yang kerap tampil berkopiah itu menilai kejahatan Ferdy Sambo tidak layak diganjar dengan hukuman mati. Sugeng beralasan meski Ferdy Sambo berbuat kejam, tindakan alumnus Akpol 1994 itu tidak tergolong sadis karena lepas kendali.
"Motif dendam atau marah karena alasan apa pun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadis," ujarnya.
Oleh karena itu Sugeng menyebut Ferdy Sambo masih punya peluang memperoleh vonis lebih ringan melalui upaya banding, kasasi, maupun peninjauan kembali alias PK.
"Putusan mati ini adalah vonis karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari itu," pungkasan Sugeng.(mcr8/jpnn.com)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Putri Candrawathi Dihukum 20 Tahun Penjara, Terbukti Ikut Pembunuhan Berencana
Redaktur : Antoni
Reporter : Kenny Kurnia Putra