Vonis Muchdi Perpanjang Daftar Kekebalan Jenderal

Rabu, 07 Januari 2009 – 00:49 WIB
JAKARTA - Vonis bebas untuk Mayjen (pur) Muchdi Prmenambah panjang daftar aktor keamanan, baik aktif maupun purnawirawan, yang lolos dari jerat hukum seperti dalam kasus Timtim dan Tanjung Priok

BACA JUGA: Bukti Baru Kasus Korupsi Haji Masuk ke KPK

Kesulitan yang sama juga dihadapi dalam hal menghapus bisnis TNI
Sejumlah fakta itu menjadi bukti bahwa 10 tahun reformasi di sektor keamanan masih meninggalkan celah hitam.

Hal itu dilansir dalam jumpa pers Jaringan Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan di kantor Infid, Jakarta Selatan, Selasa (6/1)

BACA JUGA: PT DKI Percepat Banding Abdillah

’’Aktivitas intelejen hitam bisa saja mengenai seorang kepala negara
Apakah aktivitas itu (pembunuhan Munir) terkait rahasia negara yang tidak bisa diungkapkan?’’ kata peneliti LIPI Ikrar Nusa Bakti.

Mouvty Makarim Al Akhlaq dari Institute for Defense Security and Peace Studies menambahkan, jika semua bukti yang terungkap di pengadilan digunakan secara maksimal, hal itu bisa digunakan untuk mengantar mantan Danjen Kopassus tersebut ke balik terali besi

BACA JUGA: Mendagri Belum Izinkan Pemeriksaan Rachmat

’’Mungkin ada faktor inferioritas karena di masa lalu intelijen berada di atas angin sehingga bisa memengaruhi putusan hakim,’’ imbuhnya.

Kegagalan pengungkapan kasus Munir, kata Rusdy Marpaung dari Imparsial, membuat klaim pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono bahwa ika pihaknya telah menegakkan HAM dan melakukan reformasi intelijen tidak terbukti’’Mitos-mitos ini runtuh pada 31 Desember lalu, saat Muchdi divonis bebas,’’ ujarnyaSalah satu harapan untuk membalik keadaan itu kini berada di pundak jaksa yang akan melakukan kasasi dengan back up penuh dari pemerintah.

Secara terpisah, Menteri Luar Negeri Nur Hassan Wirajuda mengimbau setiap pihak menghormati proses hukum yang sudah terjadiDalam kasus Munir, vonis bebas untuk Muchdi adalah murni putusan hukum’’Orang boleh berbeda pendapat tentang hasil akhirNamun, semua jalur hukum sudah dilalui,’’ kata Hassan menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Deplu, Jakarta.

Hassan menyatakan bahwa hingga kini dunia internasional juga memberikan pandangan yang seragam dengan pemerintahSemua proses hukum harus dihormati, apa pun putusannya”Tidak ada concern atau keluhan dari pihak internasional atas putusan tersebut,” jelasnya.

Dalam hal itu, dia juga berharap agar semua pihak bersabarSistem hukum Indonesia memberikan peluang untuk melakukan kasasiSaat ini proses itu tengah dimanfaatkan kejaksaan’’Kita tunggu saja,’’ ujarnya.

Di bagian lain, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga menegaskan, pihaknya memanfaatkan waktu 14 hari yang diberikan untuk megajukan kasasiDia mengakui bahwa dalam pasal 244 KUHAP, putusan bebas tidak bisa dikasasi’’Tapi, dalam perkembangannya, bisa dikasasi kalau jaksa mampu mengonstruksikan putusan itu bukan bebas murni,’’ kata Ritonga ditemui setelah rapim di Kejagung, Selasa (6/1).

Dia lantas mencontohkan perkara korupsi yang melibatkan mantan Direktur Bank Bumi Daya Raden Sonson Natalegawa pada 1982Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan kepada Natalegawa meski sebelumnya dia dibebaskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari tuduhan dan tuntutan hukum alias bebas murni.

Mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel itu mengungkapkan, jaksa akan mempertimbangkan pendapat Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) yang menyebutkan bahwa majelis hakim memilah-milah fakta persidangan’’Semua upaya yang dapat mendukung kasasi akan kami maksimalkan,’’ tegas Ritonga, lantas mengatakan bahwa jaksa belum menerima salinan putusan(naz/bay/fal/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahanan Kota Dilantik jadi Anggota DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler