Vonis Pelaku Tiga Tahun Penjara

Pengadilan Saudi Tak Sesuai Prosedur

Kamis, 17 Maret 2011 – 06:49 WIB

JAKARTA - Upaya pemerintah menuntut keadilan bagi Sumiati binti Salan Mustapa, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Dompu, Nusa Tenggara Barat, yang disiksa di Arab Saudi membuahkan hasilPengadilan tinggi Madinah memutuskan mengulang proses hukum terhadap majikan yang menggunting bibir Sumiati dan menyiksanya hingga nyaris lumpuh tersebut

BACA JUGA: Lagi, 17 ABK Asal RI Dilaporkan Hilang



Pengadilan banding menilai sidang Sumiati harus diulang karena ada tahap hukum yang terlewati sehingga si majikan hanya divonis tiga tahun penjara
"Jadi, tidak benar majikan Sumiati dibebaskan

BACA JUGA: Jepang Kehabisan Opsi Stop Krisis Nuklir

Pengadilan banding di Makkah mengoreksi prosedur yang telah ditempuh pengadilan pertama di Madinah
Karena itu, prosesnya harus diulang," tutur Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Mohammad Jumhur Hidayat, Rabu (16/3).

Berdasar informasi dari Kementerian Luar Negeri RI, KBRI di Riyadh, dan pihak berwenang di Saudi, pengulangan sidang itu terkait dengan perbedaan prosedur pengadilan yang berlaku di negeri petrodollar tersebut

BACA JUGA: RI Dipastikan Terus Perjuangkan Nasib Sumiati

Berbeda dengan di Indonesia, di Arab Saudi pengadilan mendahulukan private right di antara dua pihak yang bermasalahJadi, dibuka kemungkinan untuk saling memaafkan (tanazul).

"Rupanya prosedur awal itu tidak ditempuh dalam pengadilan kasus SumiatiKarena itu, kami berharap hukuman bisa lebih berat daripada vonis tiga tahun," kata Jumhur.

Seperti diberitakan, Sumiati yang berusia 23 tahun adalah TKI penata laksana rumah tangga (PLRT)Dia disiksa, digunting bibirnya, dan dipukuli hingga nyaris lumpuhDia ditemukan dengan kulit kepala yang hilang sebagianKasusnya mencuat pada awal November 2010 dan proses hukumnya pun masuk ke pengadilan tingkat pertama.

Seperti dikutip news.com.au dari harian Al-Watan, majikan perempuan yang menganiaya Sumiati telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh pengadilan di MadinahSang majikan dinyatakan telah bersalah karena melakukan tindakan penusukan, pemukulan, dan pembakaran terhadap Sumiati dengan setrika.

Jumhur menjelaskan, prosedur awal pengadilan yang mendahulukan tanazul disertai kompensasi ternyata tidak dilaksanakan oleh pengadilan pertamaPengadilan banding di Makkah sebenarnya digelar bukan menyidangkan substansi hukum atas kasus SumiatiSidang tersebut membahas prosedur hukum atas pengadilan sebelumnya yang dinilai tidak memenuhi standar kelaziman sebagaimana hukum yang berlaku di Saudi

Pengadilan banding juga menjelaskan bahwa yang disumpah pada pengadilan pertama hanya SumiatiPihak majikan yang menjadi terdakwa tidak disumpah oleh pengadilan"Dinyatakan pula oleh pengadilan banding bahwa bukti-bukti atau saksi masih dianggap belum cukupJadi, pengadilan kasus Sumiati harus diulang," terang Jumhur.

Pemerintah Indonesia, lanjut dia, berjanji terus mengawal dan mengupayakan Sumiati mendapatkan keadilan yang sebenarnyaDia juga berharap pelaku menerima hukuman beratJumhur pun mengoreksi kabar yang beredar di media dan sejumlah laman internet bahwa majikan Sumiati telah dibebaskan dari hukuman oleh pengadilan banding Makkah(zul/c2/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dalam Penyelamatan, Jepang Tak Pandang Suku


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler