Vonis Penulis Jokowi Undercover Mengandung Unsur Mendidik

Selasa, 30 Mei 2017 – 09:48 WIB
Bambang Tri Mulyono. Foto: Facebook Bambang Tri Mulyono

jpnn.com, JAKARTA - Penulisi buku "Jokowi Undercover" Bambang Tri Mulyono divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (29/5). Direktur EmrusCorner Ermus Sihombing menilai vonis ini tidak lepas dari pertimbangan pendidikan bagi masyarakat luas.

Namun demikian, keputusan PN tersebut masih bisa dilakukan upaya hukum banding oleh para pihak yang berperkara, termasuk bagi penulis buku.

BACA JUGA: Vonis Dahlan Iskan dan Negeri yang Gagal Berterima Kasih

Terlepas dari kemungkinan upaya hukum yang akan dilakukan ke depan, keputusan tim hakim tersebut mengandung unsur mendidik bagi masyarakat agar setiap orang yang menulis buku harus berdasarkan data yang sangat akurat. "Karena itu, unsur kehati-hatian menjadi sangat penting," kata Emrus, Senin (29/5).

Untuk itu, dia menambahkan, proses perolehan data harus dilakukan melalui penelitian dengan metode dan teknik pengumpulan data (observasi dan pertanyaan mendalam) yang andal.

BACA JUGA: Simak nih Pesan Dahlan Iskan Usai Vonis

Unsur kehati-hatian, terutama penulisan buku yang terkait dengan rekam jejak seseorang, apa pun statusnya dan peran sosial yang diemban sosok yang menjadi objek penelitian dan tulisan, tak terkecuali pimpinan negara menjadi kemutlakan. Jika tidak, tulisan bisa mengganggu reputasi seseorang, yang berujung pengaduan ke pengadilan seperti yang terjadi di PN Blora.

Selanjutnya, data yang dikumpulkan harus melalui proses keabsahan (validitas) yang super ketat dan data mutlak harus "jenuh".

BACA JUGA: Aa Gatot Pakai Sabu untuk Memuaskan Istri, Divonis 8 Tahun Penjara

Berbasis pada data yang absah dan jenuh, konstruksi tulisan dengan berbasis berpikir induktif dapat menyajikan bangunan argumentasi dan makna yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Sebab, jantungnya sebuah narasi kualitatif, terletak pada kelengkapan data dan bukti yang sudah benar-benar teruji dan terkonfirmasi.

"Untuk itu, penulis harus mampu menyajikan data, yang membuat data itu sendiri yang “berbicara,” ujar Emrus.

Jika ada kelompok tertentu meragukan dan ingin mendiskusikannya, baik melalui jalur proses hukum di pengadilan sangat dengan mudah menjelaskanya atau membantahnya.

"Si penulis cukup mengemukakan kembali sajian data yang sudah terurai, karena data telah tersaji dan mampu ‘berbicara’ dengan sendirinya," paparnya.

Debat di pengadilan semacam itu menarik disimak, karena dipastikan akan terjadi debat akademik yang sangat produktif.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bos PT EK Prima Dituntut Empat Tahun Penjara


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler