jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad memaklumi sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak mengajukan kasasi terhadap putusan mahelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas vonis Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun penjara.
Pasalnya, menurut Suparji, vonis tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sesuai dengan tuntutan JPU pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
BACA JUGA: Jika Kejagung Tak Kasasi Perkara Pinangki Hari Ini, Dugaan Rakyat Benar
Saat itu, tuntutan JPU terhadap Pinangki yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
"Dimaklumi ketika JPU tidak mengajukan kasasi atas Pinangki, karena vonis Pengadikan Tinggi sesuai dengan tuntutan JPU," kata Suparji dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, Selasa (6/7).
BACA JUGA: MAKI Tuduh Kejagung Sembunyikan King Maker Kasus Pinangki
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Pinangki terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana sekaligus dalam perkara pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta kepada Pinangki.
BACA JUGA: Siti Fadilah Supari: Kalau Lebih 30, Tidak Akan Kena COVID-19
Pinangki kemudian melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding itu dan memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Menurut Suparji Ahmad, berdasar pada tuntutan dan pasal 253 Ayat (1) KUHAP, JPU tidak mengajukan kasasi.
Berbeda bila vonis Pengadilan Tinggi lebih rendah dari tuntutan JPU.
Namun demikian, lanjutnya, JPU perlu melakukan langkah progresif dengan menyelami putusan Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Sebab, vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak menguatkan putusan Pengadilan Tipikor.
Menurutnya, ke depan JPU harus lebih tegas dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi.
"Tuntutan harus bisa menjerakan kepada pelaku dan mencegah terulangnya tindak pidana," ucap Suparji.
Apalagi, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Dia menegaskan, korupsi yang dilakukan penegak hukum tuntutannya harus memperhatikan rasa keadilan bagi negara dan masyarakat.
"Jangan sampai penegak hukum terkesan lembek bila pelaku korupsi dari penegak hukum sendiri," pungkas Suparji Ahmad. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama