jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - PT Victoria Securities Indonesia (VSI) mengirim surat ke Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan. Surat yang dikirim berisi meminta perlindungan dari adanya dugaan kesewenang-wenangan Kejaksaan Agung.
Dugaan kesewenang-wenangan yang dimaksud adalah pengambilan barang milik VSI tanpa ada keputusan pengadilan. Menurut Pengacara VSI, Peter Kurniawan, aksi jaksa itu dilakukan pada Jumat (9/10) malam.
BACA JUGA: SADIS! Ditemukan Kawat Listrik Diduga untuk Jerat Leher Korban
Peter mengatakan penggeledahan yang dilakukan tim Kejagung itu tanpa dilengkapi dengan surat geledah dari pengadilan. Padahal dalam putusan praperadilan yang dimenangkan VSI, jelas disebutkan bahwa setiap penggeledaha harus disertai dengan izin dari Ketua Pengadilan yang memuat subjek dan tempat yang ditentukan secara jelas.
"Dalam kasus ini, VSI bukanlah terlapor, bukan tersangka. Tetapi justru kantor klien kami digeledah berulangkali, barang disita dan pegawai kami diperiksa. Apakah ini cerminan penegakan hukum di Indonesia saat ini," kata Peter yang mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung, Sabtu (10/10).
BACA JUGA: Adik Prabowo Subianto: Lestarikan Pusaka Indonesia, Ini Alasannya
Untuk itu, VSI berharap Menteri Luhut bisa memberikan perlindungan dengan melakukan pengawasan, peringatan, dan pemberian sanksi yang tegas terhadap jaksa-jaksa dalam semua jabatan dan kepangkatan yang terlibat dalam pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merusak citra Kejaksaan Agung.
Peter menilai, sikap Kejaksaan Agung yang menyepelekan putusan praperadilan, sama saja dengan sengaja mempermainkan hukum dan tatanan penegakan hukum. Kata Peter, kejaksaan justru kembali merampas secara paksa barang milik VSI yang baru dikembalikan yang bahkan kali ini tanpa membawa surat izin penggeledahan dan surat penyitaan dari pengadilan.
BACA JUGA: Soal Bencana Asap, DPR Panggil 4 Menteri dan KSP
Padahal dalam Pasal 33 ayat (1) KUHAP dijelaskan bahwa penyidik untuk melakukan penggeledahan rumah harus ada surat izin Ketua Pengadilan Negeri guna menjamin hak asasi seseorang atas rumah kediamannya.
"Jelas ini tindakan sengaja mempermainkan hukum dan menggunakan kekuasaan yang dimiliki kejaskaan. Kejaksaan melakukan pelanggaran hukum dengan arogan, bertindak sewenang-wenang, dan tidak berdasar hukum," tandas Peter, Sabtu (10/10).
Sebelumnya majelis yang dipimpin hakim tunggal Achmad Rifai mengabulkan gugatan PT VSI terhadap Kejagung di PN Jaksel. Menurut majelis penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung di kantor PT VSI, Panin Tower, Senayan City, lantai 8, Jakarta Pusat, tidak sah.
Hakim juga meminta agar Kejagung mengembalikan seluruh barang-barang yang sudah disita di kantor PT VSI. Barang-barang tersebut karena tak terkait dengan kasus dugaan korupsi cessie Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang menyeret Victoria Securities International Corporation.
Kejagung diduga menyalahi prosedur ketika melakukan penggeledahan kantor PT VSI pada Agustus 2015 lalu. Kejaksaan pada saat itu memiliki surat izin penggeledahan kantor VSIC di Panin Bank Centre lantai 9, Jalan Sudirman, Jakarta tapi Kejaksaan menggeledah kantor Victoria Securities lantai 8 di Gedung Panin Tower, Jalan Asia Afrika, Jakarta. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Bencana Asap, DPR Bakal Terus Kejar Menteri Ferry
Redaktur : Tim Redaksi