JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka korupsiAnggota Badan Anggaran (Banggar) DPR itu disangka menerima pemberian terkait pembahasan anggaran tahun 2010 di Banggar DPR.
Penetapan tersangka itu hanya dua hari setelah KPK meminta Direktorat Jendral Imigrasi melakukan pencegahan terhadap Wa Ode
BACA JUGA: Audit Forensik Century, BPK Periksa 80 juta Transaksi
"Sudah kita naikkan ke penyidikanKomisioner KPK yang membidangi pencegahan itu memang tidak bersedia menjelaskan secara rinci kasus korupsi yang mendera Wa Ode
BACA JUGA: Polisi Usut Cuci Uang Century ke Yayasan Fatmawati
Haryono hanya menegaskan, Wa Ode disangka melakukan perbuatan yang dijerat dengan pasal 12 huruf a dan b dan/atau pasal 5 ayat (2) dan/atau pasal 11 UU Pemberantasan KorupsiArtinya sebagai pejabat negara, Wa Ode telah menerima pemberian dari pihak lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait dengan tugas dan wewenangnya
BACA JUGA: Diduga, PPATK Sengaja Ungkap PNS Muda Tajir ke Media
"Itu pasal yang kita sangkakan," ucapnya.Sebelumnya, KPK pada Rabu (7/12) lalu mengirim surat ke Ditjen ImigrasiIsinya, meminta agar Wa Ode dan tiga nama lainnya yaitu Sefa Yulanda, Fahd Arafiq dan Surahman Manab masuk daftar cegah sehingga tidak bisa bepergian ke luar negeri.
Sefa adalah staf Wa Ode, sedangkan Fahd Arafiq dan Surahman dari pihak swastaPencegahan diberlakukan selama setahun, terhitung sejak 7 Desember 2011
Karenanya Haryono tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ituDitegaskannya, penyidikan masih terus dikembangkan"Bisa saja ada tersangka lagiPenyidikan kan tidak berhenti di situ saja," pungkasnya(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Sabarno Dituntut Lima Tahun Bui
Redaktur : Tim Redaksi