jpnn.com - JAKARTA– Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah menegaskan, iklan sosialisasi seluruh pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ditanggung oleh KPU, termasuk iklan profil pasangan calon kepala daerah (Paslon Kada) yang akan bertarung pada pilkada 2015.
Kebijakan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota ini hadir, demi memudahkan pasangan calon.
BACA JUGA: Saran DKPP, Mengadunya ke Panwas Saja
Dengan begitu, mereka tak lagi dipusingkan dengan urusan biaya kampanye yang biasanya sampai melangit.
“Kalau soal iklan seluruhnya dibiayai KPU. Jadi ketika paslon atau tim kampanye mengadakan iklan di luar yang dibiayai KPU, tidak boleh,” ujar Ferry kepada JPNN, Selasa (25/8).
BACA JUGA: Bawaslu Mulai Kebanjiran Pendaftaran Gugatan
Menurut Ferry, iklan terkait figur masing-masing pasangan calon akan dipasang di media massa oleh KPUD selama 14 hari. Terhitung pada 22 November hingga 5 Desember mendatang.
“Itu (iklan,red) nanti dibiayai KPU. Di luar (waktu tersebut,red) maupun di dalam (masa kampanye tersebut,red) itu tidak boleh. Jadi paslon tak bisa beriklan di luar dibiayai KPU, iya (dalam bentuk apapun,red) tidak bisa,” ujar Ferry.
BACA JUGA: KPU Kaltara Coret Dukungan Golkar dan Gerindra untuk Irau
Saat ditanya apakah pasangan calon juga dilarang memasang iklan ucapan dukacita, mantan Komisioner KPU Jawa Barat ini membenarkan.
“Kalau iklan ucapan dukacita, itu juga sama saja (dilarang,red),” ujar Ferry.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua BURT: Pemerintah Akan Mengerti Kebutuhan DPR
Redaktur : Tim Redaksi