Wabup Agam Segera Disidang di PN Tipikor

Kamis, 26 Mei 2011 – 12:25 WIB
PADANG-  Wakil Bupati Agam Umar tampaknya akan menjadi orang pertama yang duduk sebagai pesakitan di PN Tipikor PadangUmar akan didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek fiktif dan beberapa proyek lainnya di Dinas Pendidikan Agam yang merugikan negara sebesar Rp2,9 miliar

BACA JUGA: Tutupi Defisit, Bupati Lego Aset Daerah



"Berkasnya memang sudah ada
Saat ini masih disusun majelisnya dan jadwal sidang," kata Humas PN Padang, Jon Effredi.

Jon Affredi juga menyebutkan bahwa pascadiresmikannya pada 28 April lalu, PN Tipikor Padang baru menerima berkas kasus korupsi Wakil Bupati Agam tersebut

BACA JUGA: Tenaga Perikanan RI Belum Penuhi Standar

"Sampai saat kini, memang baru berkas kasus dugaan korupsi Umar yang masuk," beber Jon lagi.

Selain melibatkan empat hakim adhock yang baru dilantik, majelis hakim juga terdiri dari 7 hakim karier yang ada di PN
Hanya saja, Jon belum bisa menyebutkan siapa saja tim majelis hakim yang akan menangani kasus Umar

BACA JUGA: 97 WNA Dideportasi Imigrasi Batam



Seperti diberitakan, kasus yang menyeret wakil bupati Agam Umar, yang berpasangan dengan Indra Catri ini, terjadi tahun 2008Saat itu, Umar menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten AgamUmar disebut-sebut ikut terlibat dalam proyek fiktifTermasuk dana, kasus korupsi proyek swakelola perbaikan jalan lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Agam yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp2,9 miliarUmar sendiri, sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2010.(ldy/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pernikahan Putri Teras jadi Resepsi Termegah di Kalteng


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler