Wabup Nias Disebut Nikmati Uang Korupsi

Jumat, 11 Maret 2011 – 17:38 WIB

JAKARTA - Bupati Nias nonaktif, Binahati B Baeha 'bernyanyi'Tak ingin menjadi tersangka seorang diri pada kasus dugaan korupsi bantuan bencana, ia pun menyeret wakil bupatinya, Temazaro Harefa

BACA JUGA: Telat Dapat Raskin, Warga Unjuk Rasa

Menurutnya, Temazaro lah yang menimati uang tersebut


Binahati berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Temazaro

BACA JUGA: Walikota Bandung ke Panti Pijat

“Harusnya begitu
Bukan Saya, tapi dia (Wabup Nias) yang menikmati uang tersebut,” kata Binahati usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (11/3).

Menurut Binahati, selaku bupati, tentu dirinya tidak mengurus persoalan yang bersifat teknis

BACA JUGA: Dua Tahanan Nyabu di Lapas

Sehingga kata dia, bila ingin mengungkap masalah korupsi yang sedang disangkakan kepadanya saat ini, KPK mestinya memeriksa pejabat teknis yang mengurus langsung dana bantuan.

Binahati hadir di KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan guna melengkapi berkas pemeriksaan agar segera dilimpahkan ke pengadilanNamun jadwal pelimpahan itu belum diketahuinya"Belum tahuItu tergantung penyidik,” kata Binahati sembari membantah bila kehadirannya di KPK dalam rangka pemeriksaan lanjutan

Agar terbebas dari sangkaan, pria berkacamata yang mengenakan kemeja putih datang ke KPK itu mengungkapkan akan mengajukan saksi yang meringankanNamun ia enggan nama dan jumlah saksi yang akan diusulkan“Nanti, lihat saja di persidangan,” jawabnya singkat

Bupati Nias Binahati B Bareha, resmi menjadi tahanan KPK, Januari lalu, usai menjalani pemeriksaan selama 5,5 jam.  Ia diduga terlibat menyelewengkan sisa pengelolaan dana bantuan pascabencana alam tsunami NiasSebagai kepala daerah, Binahati harus bertanggungjawab terhadap pengelolaan dana miliaran rupiahBahkan dirinya dianggap telah menggunakan sisa dana  yang tidak sesuai peruntukannya tersebut sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 3,3 miliar..

Atas perbuatannya itu, Ketua Partai Demokrat Kabupaten Nias tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) huruf ke-1 KUHP.(mur/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buruh Mogok, Pelabuhan Sampit Lumpuh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler