Kepala BKN Wacanakan Guru dan Bidan tak Perlu PNS, Cukup P3K

Rabu, 19 Juli 2017 – 10:26 WIB
Guru di daerah pedalaman tetap mengajar meski siswanya hanya satu. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perilaku guru dan bidan yang sering meminta pindah tugas begitu diangkat CPNS membuat penyebaran dua formasi jabatan tersebut tidak merata.

Saat baru diangkat ngakunya siap mengabdi di daerah, begitu jadi PNS hanya setahun sudah minta pindah.

BACA JUGA: Bidan Dilarang Datang ke Rumah Pasien, Ada Ibu Hamil Melahirkan di Jalan

Akibatnya, banyak daerah yang kekurangan, dan tidak sedikit pula kelebihan guru maupun bidan.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mewacanakan agar guru dan bidan masuk dalam lingkup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

BACA JUGA: 31 Juli Batas Usulan Inpassing PNS ke BKN dan KemenPAN-RB

Tujuannya agar penempatannya tetap sesuai dengan kontrak dan perpanjangan perjanjian kerja didasarkan pada evaluasi kinerja yang bersangkutan.

"Daripada diangkat PNS, mereka bisa minta pindah. Banyak loh yang tidak memegang komitmennya sehingga daerah yang ditinggalkan kekurangan tenaga guru dan bidan," kata Bima saat dihubungi JPNN, Rabu (19/7).

BACA JUGA: Sudah 2.806 Guru Garis Depan Kantongi NIP CPNS

Dikatakan, sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai pemerintah tidak hanya PNS tapi P3K. Dengan demikian tidak semua formasi jabatan diarahkan ke PNS.

Bila semuanya diarahkan PNS, negara akan mengalami kesulitan dalam penggajian. Di samping masalah-masalah lainnya seperti kelebihan pegawai.

"Ya itu pikiran saya. Supaya distribusi guru dan bidan tidak menjadi masalah lagi ke depan. Selain itu formasi untuk PNS lebih difokuskan kepada jabatan tertentu jadi lebih spesifik," ujar Bima. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Naik Motor Dinas, PNS Nekat Lewat Trotoar


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
guru   bidan   PNS  

Terpopuler