jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Kebijakan Publik American Global University Jerry Massie mengomentari wacana sejumlah pihak yang meminta agar Presiden Joko Widodo kembali berlaga di pemilu 2024.
Jokowi diminta kembali mengikuti pemilu 2024 mendatang, tetapi sebagai calon wakil presiden (cawapres).
BACA JUGA: Klutuk PDIP Tantang AHY Berdebat soal Infrastruktur Era Jokowi dan SBY
Bahkan, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono sempat menyebutkan soal presiden yang telah menjabat dua periode bisa maju lagi sebagai cawapres untuk periode berikutnya.
Menurut Jerry, hal tersebut cukup konyol bila presiden dua periode masih ngotot untuk menjadi orang nomor dua di Indonesia.
BACA JUGA: AHY Sindir Jokowi Hanya Gunting Pita, Respons Ruhut Sitompul Pedas, Singgung Kasus Hambalang
“Ini menurunkan derajat martabat bagi seorang presiden, dia turun kelas, turun kasta menjadi wakil presiden,” ujar Jerry saat dihubungi, Sabtu (17/9).
Jerry meminta agar publik maupun MK tak perlu pusing mengurusi aturan agar Presiden Jokowi bisa kembali maju sebagai cawapres.
BACA JUGA: Jokowi Teken Inpres Kendaraan Listrik, Ganjar Pranowo: Butuh Anggaran
Dia yakin masih banyak politikus atau tokoh yang lebih pantas untuk menjadi wakil presiden di periode 2024-2029.
“Sudah lah daripada kita pusing atau MK sendiri pusing memikirkan Jokowi naik lagi, ini sebuah hal yang sepatutnya tidak terjadi di Indonesia, kalau saya jadi Jokowi saya tidak akan mau,” tuturnya.
Diketahui, Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi bakal mengajukan judicial review ke MK terkait ketentuan Presiden Joko Widodo untuk bisa maju sebagai calon wakil presiden 2024.
Pengajuan judicial review tersebut agar Jokowi bisa mendampingi Prabowo Subianto sebagai calon presiden.
“Kami ingin meminta kepastian hukum apakah boleh Pak Jokowi kembali menjabat sebagai wapres,” ucap Koordinator Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi Ghea Giasty Italiane, dalam konferensi pers di Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/9).
Ghea menyebutkan judicial review diajukan lantaran ada dua aturan yang dianggap bertentangan soal pencalonan tersebut.
Yang pertama, yaitu pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi “Persyaratan menjadi calon presiden atau wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama”.
Pasal itu bertentangan dengan pasal 7 Undang-Undang 1945 yang berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.
“Toh sempat berseliweran ada pernyataan jubir MK yang mengatakan bahwa enggak masalah kalau Jokowi mau mengajukan diri menjadi wapres, itu tidak melanggar ketentuan dan tidak diatur secara eksplisit juga dalam UUD,” jelasnya. (mcr4/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi