Wacana Presiden Pilih Rektor, Begini Respons Kemenristekdikti

Sabtu, 03 Juni 2017 – 04:59 WIB
Presiden Joko Widodo. Foto: setpres

jpnn.com, JAKARTA - Wacana keterlibatan Presiden dalam pemilihan rektor perguruan tinggi negeri (PTN) menuai kontroversi.

Keterlibatan Presiden dalam pemilihan rektor dinilai bertentangan dengan semangat otonomi perguruan tinggi.

BACA JUGA: Pak Jokowi, Pemilihan Rektor Harus Bebas Intervensi Politik

Porsi suara Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) 35 persen dinilai sudah cukup mewakili pemerintah pusat.

Wacana keterlibatan Presiden dalam pemilihan rektor di PTN pertama kali diembuskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Dia menyampaikannya di hadapan puluhan rektor dalam upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila (1/6).

BACA JUGA: Lulusan Perguruan Tinggi Diminta Kembali ke Desa

Menristekdikti Mohamad Nasir belum bersedia berkomentar terkait keterlibatan Presiden tersebut. Dia masih akan bertemu dengan Tjahjo Kumolo untuk komunikasi.

Aturan baru pemilihan rektor tertuang dalam Permenristekdikti 19/2017. Di dalam peraturan tersebut, tidak ada klasul bahwa penetapan rektor perlu pertimbangan Presiden. Klausul yang ada adalah, Menristekdikti memiliki suara 35 persen dalam pemilihan rektor.

BACA JUGA: Aksi 1805, Ribuan Dosen Tuntut Bertemu Jokowi

Kepala Biro Kerjasama dan Komunikasi Publik Kemenrsitekdikti Nada Darmiyanti Sriwijaningrum menuturkan belum ada komentar resmi dari Kemenristekdikti.

’’Sampai ada pertemuan resmi antara Menristekdikti dan Mendagri untuk pembahasan lebih lanjut,’’ jelasnya di Jakarta kemarin (2/6).

Dia berharap isu ini dijelaskan oleh Kemendagri, selaku pihak yang pertama kali menyampaikan ke publik.

Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Herry Suhardiyanto mengatakan, selama ini pemilihan rektor di tingkat kampus berjalan sampai ditetapkan tiga nama calon. Kemudian dibawa ke Kemenristekdikti. ’’Menristekdikti memiliki suara 35 persen,’’ katanya.

Rektor IPB itu mengatakan bahwa dalam menentukan suaranya Menristekdikti berkonsultasi dengan Presiden, masih dapat dipahami.

Menurutnya dalam kondisi tertentu, penentuan pemilhan rektor PTN oleh Menristekdikti diperlukan konsultasi dengan Presiden. ’’Tetapi konsultasi ini tidak untuk semua PTN,’’ paparnya.

Dia menuturkan daripada membuat aturan pemilihan rektor baru yang berpotensi merepotkan Presiden, lebih baik menyelesaikan masalah perguruan tinggi yang ada.

Herry mengatakan jika masalah yang muncul saat ini terkait dengan ideologi yang menyimpang dari Pancasila, sebaiknya dicari substansi masalahnya apa.

’’Kemudian dicari solusi yang efektif dan substantif. Ketimbang solusi yang prosedural,’’ jelasnya. (wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Revisi Kurikulum Keguruan, Kuliah Praktik Mengajar Dihapus


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler