jpnn.com - JAKARTA - Dua orang dari Himpunan Wadam Djakarta (HIWAD) mendatangi Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, di Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (16/3).
Kedatangan mereka menyampaikan dua lembar surat, meminta MKD memberikan sanksi kepada anggota DPR dari Fraksi PKS, Tifatul Sembiring karena telah menyudutkan komunitas wadam (hawa dan adam) melalui pernyataannya di akun twitter pribadinya, (@tifsembiring).
BACA JUGA: Baca Pledoi, Jamaluddin Bersihkan Nama Muhaimin
Salah seorang dari mereka bernama Susi menjelaskan, keberadaan kelompok minoritas waria sudah ada sejak tahun 1969. "Ada satu organisasi waria yang sebelumnya bernama Wadam, organisasi ini namanya Himpunan Wadam Djakarta (HIWAD) yang difasilitasi oleh Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin," kata Susi, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (16/3).
Selain itu lanjutnya, pemerintah Indonesia juga telah mengakui dengan adanya Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 tahun 2012 terkait kelompok minoritas, yang menyebutkan adanya Gay, Waria dan Lesbian serta Negara juga sudah menetapkan untuk menjamin hak atas rasa aman dan hak atas kebebasan dalam Pasal 28 UUD 1945.
BACA JUGA: Ical-Agung Sepakat, Orang Dekat Novanto Belum Setuju
Susi juga sangat menyayangkan pernyataan pejabat publik akhir-akhir ini yang memberikan peluang akan terjadinya kekerasan dan menimbulkan diskriminasi terhadap komunitas waria.
"Khususnya kepada Bapak Tifatul Sembiring seorang politikus Indonesia, anggota DPR dan mantan Menkominfo itu yang menyerukan agar pelaku waria dibunuh lewat akun twitter pribadinya pada 25 Februari 2016 lalu. #Renungan Jumat: Nabi SAW bersabda: siapa yang kalian dapati mengerjakan perbuatan kaum nabi Luth (Homoseksual), maka bunuhlah. H.R Ahmad. Tifatul Sembiring (@tifsembiring)," ujar Susi membacakan twitter Tifatul.
BACA JUGA: Tertantang, Ketua ASITA Siap Garap Visit ASEAN@50
Dengan adanya pernyataan tersebut Susi menilai Tifatul yang juga pernah menjabat sebagai Presiden PKS itu, makin menyudutkan komunitas waria di masyarakat Indonesia.
"Karena itu kami meminta perlindungan dan Advokasi dari Komnas HAM dan mendesak MKD memberi teguran dan sanksi kepada Tifatul Sembiring terkait pernyataannya itu.
Selain itu, Susi juga meminta kepolisian memproses Tifatul Sembiring dengan dugaan Hate speech pada 25 Februari 2016 melalui akun media sosial pribadinya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon: Tidak Ada Tawar-Menawar untuk Separatisme
Redaktur : Tim Redaksi