jpnn.com - BOGOR - Maraknya minimarket di Kabupaten Bogor, menjadi perhatian sejumlah aktivis. Ada kecurigaan, oknum aparat pemkab main belakang.
Keberadaan minimarket yang tersebar di 40 kecamatan di Kabupaten Bogor ini dipertanyakan izin lingkungan dan izin mendirikan bangunan (IMB).
BACA JUGA: Waduh! Dua Mucikari Anggitasari Dituntut Ringan Banget
“Kalau jumlah minimarket yang punya izin usaha di Kabupaten Bogor bisa dihitung dengan jari. Nah ini yang menjadi sasaran kami, untuk mempertanyakan izinnya,” ujar salah seorang aktivis, Rahmatullah, Rabu (23/12).
Dia pun berencana menanyakan izin minimarket ke Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T), Satpol PP, Disperindagkop dan Dispenda Kabupaten Bogor. “Kami sangat yakin ratusan atau ribuan usaha minimarket tidak memiliki izin,” ujarnya.
BACA JUGA: Hampir Mengecoh Aparat, Ratusan Miras Disembunyikan di Dalam Bungker
Rahmatullah juga mengancam akan melaporkan oknum aparat Pemkab Bogor jika terbukti ada permainan atau keganjilan ke Kejari Cibinong. "Ini sudah merugikan Pemkab Bogor dalam retribusi pajak,” tegasnya. (dkw/ps/adk/jpnn)
BACA JUGA: Puluhan Ribu Rokok Tanpa Cukai Dimusnahkan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Semangat Natal di Sebuah Pangkalan Ojek: Dulu Judi dan Miras, Kini Rajin ke Gereja
Redaktur : Tim Redaksi