jpnn.com, KOTAWARINGIN BARAT - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) membekuk pensiunan polisi berinisial TB (60), Minggu (21/5).
TB diciduk karena menjual minuman keras (miras) di kawasan Bundaran Pramuka, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar.
BACA JUGA: Bak.. Buk.. Bak.. Buk.. Pemabuk Hajar Polisi
Kabag Penyidik PNS Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar Mustawan Lutfi menuturkan, pihaknya memacing TB dengan cara menjadi pembeli.
Setelah ada kesepakatan melalui sambungan telepon, anggota satpol PP yang menyamar menjadi pembeli menunggu TB di sekitar Bundaran Pramuka.
BACA JUGA: Mencekam, Pria Mabuk Bawa Parang Sambil Tantang Warga
"Kami ciduk di jalan beserta barang bukti yang dibawanya. Langsung kami amankan ke kantor untuk penyidikan," ujar Lutfi.
Lutfi menerangkan, TB mengaku baru berjualan miras sekitar empat bulan.
BACA JUGA: Walah, Guru Honorer Selundupkan Barang Haram dari Malaysia
Namun pihaknya menduga pelaku sudah lama melakukan penjualan miras tersebut.
Hal itu berdasarkan pengakuan dari para pembeli yang telah menjadi langganan TB.
"Ngakunya baru empat bulan, pensiun 2016 lalu, tetapi dari informasi kami dia sudah lama berjualan," imbuhnya.
Dia mengatakan, pihaknya menyita barang bukti berupa tiga botol anggur merah dan satu dus Bir Bintang.
"Modusnya berjualan langsung antar apabila ada yang memesan via telepon, tidak memerima eceran. Barang tersebut dipesan di Sampit, diantar melalui travel," tuturnya.
Lutfi menegaskan, TB akan dikenakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2006 tentang peredaran miras dengan ancaman kurungan selama tiga bulan atau denda sebesar Rp 50 juta.
"Hari Jumat ini akan disidangkan, masuk tindak pidana ringan," pungkasnya. (jok/yit)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Razia Miras, Polsek Bekasi Selatan Amankan 71 Botol dari 4 Lokasi
Redaktur & Reporter : Ragil