Walah, Guru Honorer Selundupkan Barang Haram dari Malaysia

Selasa, 09 Mei 2017 – 16:32 WIB
Miras yang diamankan. Foto: Radar Nunukan/JPNN

jpnn.com, NUNUKAN - Guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Krayan berinisial PA (38) diduga menyelundupkan minuman keras dari Malaysia.

Dia akhirnya ditangkap Polres Nunukan, Minggu (7/5). Polsek Krayan mengamankan 302 botol miras merek Golden Star.

BACA JUGA: Alamaak! Pak Guru PNS Selundupkan Miras dari Malaysia

“Miras tersebut didapatkan dari Lawas, Malaysia melalui PA yang merupakan guru honorer di SMK Negeri Krayan dan warga Desa Long Bawan,” kata Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi kepada Radar Nunukan, Senin (8/5).

PA diamankan setelah personel kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Long Bawan.

BACA JUGA: Pengebom Gereja Samarinda Diduga Kabur ke Perbatasan

Warga mengatakan, ada sekolompok pemuda sedang berpesta miras.

Setelah itu, personel Polsek Krayan langsung melakukan pengamanan sekitar pukul 01:00 Wita dini hari.

BACA JUGA: Razia Miras, Polsek Bekasi Selatan Amankan 71 Botol dari 4 Lokasi

PA akan dikenakan undang-undang hukum adat yang berlaku sejak 31 Maret 2017 lalu.

“Pengguna dan penjual miras akan dikenakan hukuman adat. Saat ini, kondisi Kecamatan Krayan sudah aman dan kondusif,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Krayan Helmi Pudaaslikar mengatakan, daerahnya harus bersih dari miras, narkoba, dan judi.

“Krayan harus bersih dari tindakan kriminal, penyebabnya itu harus dihilangkan seperti miras, narkoba dan judi,” kata Helmi. (nal/eza)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya Ada 80 Ekor, Gajah Kalimantan Dianggap Keramat


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler