jpnn.com - PALANGKA RAYA - Penghasilan sebagai PNS di Kabupaten Gunung Mas ternyata tak cukup bagi Heri, 35. Soalnya ia nekat menjambret Titi Hernati, 37. Aksi nekat yang dibantu rekannya Oka Rahmadi (37) itu dilakukan menggunakan mobil. Beruntung polisi berhasil menangkap pelaku dan menjebloskannya ke tahanan Polsek Pahandut.
Kanitreskrim Ipda Jaka Waluya mengatakan, penjambretan itu terjadi Kamis (21/5), sekitar pukul 23.50 WIB. Tas korban yang dirampas berisi uang tunai Rp 600 ribu, satu unit ponsel, dan kunci rumah.
BACA JUGA: Terimbas Regulasi Pembatasan Kuota Haji, Puluhan Calhaj Batal Berangkat Tahun Ini
Jaka menuturkan, korban bersama temannya saat itu berniat menuju pameran di Temanggung Tilung menggunakan sepeda motor. Saat melintas di Jalan RTA Milono, pelaku mengikuti menggunakan mobil Toyota Hilux.
BACA JUGA: Aduh, Masih Ada Kepala Desa Sunat Dana BLSM?
Saat korban melintas di Jalan Junjung Buih, lanjut Jaka, mobil tersebut tiba-tiba berhenti di depan kendaraan yang ditumpangi korban. Korban meminta temannya berbelok arah menuju Temanggung Raya. Akan tetapi, mobil tetap mengejar korban dan menghentikan sepada motor hingga akhirnya merampas tas korban.
”Heri langsung menarik tas selempang milik korban yang menggantung di badan korban. Tas langsung putus. Korban melapor ke Polsek Pahandut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku kurang lebih 1 jam setelah kejadian," ucap Jaka.
BACA JUGA: Dramatis! Ingin Bekuk Buronan, Polisi Dihadang Warga dengan Senjata Tajam
Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Dia dijerat Pasal 363 Ayat 1 untuk Heri dan Pasal 56 KUHPidana untuk Oka Rahmadi karena turut membantu tindak pidana. "Tersangka Heri merupakan PNS di Gumas dan sudah lama tidak masuk kantor," katanya. (daq/ign/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suara Tembakan Masih Menyalak di Pedalaman Pidie
Redaktur : Tim Redaksi